EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. EFIN merupakan alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online. Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi (termasuk EFIN) dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.
Wajib Pajak dapat mengatur ulang kata sandi dan e-mail terdaftar tanpa harus login terlebih dahulu pada aplikasi DJPOnline selama mengetahui EFIN. Oleh karena itu, sangat penting menjaga kerahasiaan EFIN agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Aturan Terkait :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2017 (Perubahan pertama PER-41/PJ/2015)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2018 (Perubahan kedua PER-41/PJ/2015)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2019 (Perubahan ketiga PER-41/PJ/2015)
Aktivasi EFIN pertama kali dan permintaan kembali EFIN yang sudah diaktivasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Tata Cara Pengajuan Aktivasi EFIN
a. Permohonan diajukan secara langsung ke KPP terdekat
b. Membawa KTP dan NPWP
c. Mengisi Formulir Aktivasi EFIN yang sudah diisi bagian A dan D dengan data Wajib Pajak
Permohonan EFIN tidak bisa dikuasakan
NPWP dapat berupa Kartu NPWP, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Bukti Penerimaan Elektronik NPWP (Email).
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/FormEFINPsg
Permintaan kembali (lupa) EFIN dapat diajukan melalui :
KPP terdekat (untuk Orang Pribadi)
KPP terdaftar (Untuk Badan)
Telepon Kring Pajak 1500200
Chat Pajak di pajak.go.id
X/Twitter @kring_pajak
Aplikasi m-Pajak (untuk Orang Pribadi)
Untuk permohonan Aktivasi EFIN Badan silakan diajukan secara langsung ke KPP terdaftar, dengan membawa dokumen kelengkapan berikut:
a. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN (tanda tangan pengurus dan stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
c. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir jika sudah ada perubahan,
d. Fotokopi NPWP Badan
e. Pastikan NPWP Pengurus sudah memiliki EFIN
NPWP dapat berupa Kartu NPWP, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Bukti Penerimaan Elektronik NPWP (Email).
Apabila penyampaian permohonan EFIN dikuasakan, mohon membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/FormEFINPsg
Contoh Pengisian Formulir
https://drive.google.com/file/d/1t5HB5Ht4hmM6DtgDNJpr3IJj9281uhYW/view?usp=sharing