Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Sedangkan Nomor Seri Faktur Pajak yang selanjutnya disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
Permintaan data e-Faktur dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan jika data e-Faktur rusak atau hilang.
Permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Permintaan data e-Faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur. Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap.
Syarat :
a. Formulir Permohonan Permintaan Database Efaktur yang telah diisi, ditandatangani, dan di stempel
b. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab
c. Password E-Nofa / Uploader
d. Pastikan Sertifikat Elektronik masih aktif
e. Surat Kuasa Bermeterai dan fotokopi Pemberi dan Penerima Kuasa apabila penyampaiannya dikuasakan
Formulir dapat diunduh di:
https://tinyurl.com/FormPermDatafaktur
Dokumen harap diserahkan secara langsung ke KPP terdaftar
Tata cara:
1. Buka laman efaktur.pajak.go.id dengan peramban (browser) yang sudah tertanam sertifikat elektronik
2. Input NPWP dan Password PKP
3. Pilih menu Permintaan NSFP
4. Lengkapi data yang diminta oleh laman tersebut
5. Masukkan password PKP / Uploader
6. Nomor seri akan terunduh otomatis dan langsung dapat digunakan
Syarat :
Sudah melaporkan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir yg sudah jatuh tempo