Permohonan yang dapat dikonfirmasi pada situs web terbatas pada:
1. Pemindahbukuan
2. SKB Waris dan Hibah
3. Penetapan WP Non Efektif
4. Penghapusan NPWP
5. Pemindahan NPWP dari KPP Lama
Untuk konfirmasi penyelesaian permohonan dapat dilihat di https://trackpsg.my.id/cekberkas dengan cara :
1. Memasukkan BPS atau Nomor Resi Pengiriman pada kolom Kode Berkas dengan format:
✔️ PEM-XXXXXXXX (12 huruf awal): untuk BPS Permohonan sebelum 03 Oktober 2022, atau
✔️ S-XXXXS (5 huruf awal): untuk BPS Permohonan sebelum 03 Oktober 2022, atau
✔️ FORM-XXXXXXXX (13 huruf awal): untuk BPS Permohonan setelah 03 Oktober 2022, atau
✔️ S-XXXX (6 huruf awal): untuk BPS Permohonan setelah 03 Oktober 2022, atau
✔️ Nomor Resi Pengiriman jika pengajuan melalui POS/Jasa Ekspedisi lain
2. Memasukkan NPWP tanpa tanda baca pada kolom NPWP.
3. Setelah muncul data berkas yang notifikasi nya DONE (telah selesai di proses), silakan pilih data pengambilan dengan Drive Thru atau Delivery. Apabila menu Drive Thru atau Delivery tidak muncul otomatis, silahkan klik tanda panah pada pojok kiri daftar dokumen yang muncul.
4. Jika akan mengambil melalui Drive Thru, silakan membawa BPS atau resi pengiriman asli
Apabila setelah 14 hari tidak melakukan konfirmasi pengambilan drive thru/pengiriman, dokumen akan kami kirimkan ke alamat terdaftar.
Permohonan yang dapat dikonfirmasi melalui telepon adalah seluruh jenis permohonan.
Waktu Layanan Telepon setiap Senin s/d Jumat pukul 08.00-16.00 WIB (Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tutup).