Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu sewa Barang Milik Daerah (BMD)?
Sewa BMD adalah pemanfaatan tanah atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Siak oleh pihak lain dengan membayar sejumlah uang sesuai perjanjian sewa.
Siapa saja yang bisa menyewa BMD?
Pihak yang dapat menyewa barang milik daerah meliputi:
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
Swasta (Perorangan/Persekutuan Perdata/Persekutuan Firma/Persekutuan Komanditer/Perseroan Terbatas/Lembaga/organisasi internasional/Yayasan/Koperasi)
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara
Badan hukum lainnya.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
KTP Pemohon
Surat permohonan sewa
Akta pendirian usaha/organisasi/yayasan (jika ada)
Bagaimana cara mengajukan sewa?
Pilih BMD yang tersedia pada E-Katalog
Siapkan dokumen persyaratan
Klik tombol Ajukan Sewa dan isi formulir online
Bagaimana menentukan besaran biaya sewa?
Biaya ditetapkan berdasarkan perhitungan Tim Penilai Aset Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Apa hasil dari proses pengajuan sewa?
Jika disetujui dan pembayaran sudah dilakukan, akan diterbitkan Perjanjian Sewa.
Kontak Kami
Bidang Aset – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak
📍 Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura
☎️ 0812-6803-9332 (Bu Icha)
📧 asetbkd@gmail.com
🕒 Senin–Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB
✦ Bersama kita #jagaasetdaerah