#jagaasetdaerah
Bersama Kita #jagaasetdaerah
Bidang Aset Badan Keuangan Daerah menyediakan layanan Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah dan Bangunan secara online.
Layanan ini hadir untuk mendukung tata kelola aset daerah yang transparan, mudah diakses, dan efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Manfaat Layanan:
✅ Proses cepat dan sederhana
✅ Transparansi aset & pilihan sewa
✅ Bisa diakses kapan saja, di mana saja
✅ Tata kelola aset lebih akuntabel
Prosedur Sewa BMD
1. Pihak yang dapat menyewa barang milik daerah meliputi:
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
Swasta (Perorangan/Persekutuan Perdata/Persekutuan Firma/Persekutuan Komanditer/Perseroan Terbatas/Lembaga/organisasi internasional/Yayasan/Koperasi)
Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara
Badan hukum lainnya.
2. Memiliki rencana penggunaan yang jelas & sesuai aturan.
3. Menyetujui tarif sewa sesuai Permen & Perbup Siak.
4. Mengajukan permohonan melalui form online resmi.
5. Menyertakan dokumen persyaratan lengkap.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Permohonan Sewa
Dokumen pendukung lain (jika diminta sesuai kategori penyewa)
Faktor Variabel Sewa Tanah (5%) x Luas tanah x Nilai Tanah (NJOP PBB) x Faktor Penyesuai Sewa x Jangka Waktu
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk Kelompok Jenis Kegiatan Usaha Bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk Kelompok Jenis Kegiatan Usaha Non Bisnis ditetapkan sebagai berikut:
Kategori I sebesar 50% (lima puluh persen);
Kategori II sebesar 40% (empat puluh persen); dan
Kategori III sebesar 30% (tiga puluh persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk Kelompok Jenis Kegiatan Usaha Sosial ditetapkan sebagai berikut:
Kategori I sebesar 10% (sepuluh persen);
Kategori II sebesar 5% (lima persen); dan
Kategori III sebesar 5% (lima persen).
KETERANGAN :
A. Jenis Kegiatan Usaha Penyewa menentukan Faktor penyesuaian Sewa dalam hal ini dikelompokkan atas :
a. Kegiatan Bisnis > perdagangan, jasa, industri
b. Kegiatan Non Bisnis > pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril, penyelenggaraan pendidikan nasional, upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang, dan kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis.
c. Kegiatan Sosial > Pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kemanusiaan Kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara; dan kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.
B. BENTUK KELEMBAGAAN PENYEWA DIKELOMPOKKAN SEBAGAI BERIKUT (wajib didukung dengan dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang) :
a. Kategori 1 > Swasta (kecuali yayasan dan koperasi), BUMN/BUMD, Badan hukum yang dimiliki negara, dan Lembaga pendidikan asing.
b. Kategori II >Yayasan, Koperasi, Lembaga Pendidikan Formal, dan Lembaga Pendidikan Non Formal.
c. Kategori III > Lembaga sosial, lembaga kemanusiaan, Lembaga keagamaan dan Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara.