Primer Koperasi Pengelola Sampah
( PKPS )
Primer Koperasi Pengelola Sampah
( PKPS )
Syarat Dan Ketentuan :
1. Telah melakukan registrasi sebagai member partisipan Donasi Sampah (DOSATA) dan memiliki Kartu DOSATA sebagai Akses Login Aplikasi
2. Memiliki Nomor Rekening Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dengan SIMPANAN POKOK Rp. 35.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)
3. Untuk Informasi lebih lanjut Hubungi Kami Melalui WhatsApp Klik Disini
Jenis keanggotaan PKPS
Anggota
Telah memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan koperasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan
Anggota Kehormatan
Seseorang yang karena kedudukan dan perannya sehingga ia diminta oleh pengurus untuk menjadi anggota kehormatan koperasi. Anggota kehormatan wajib membayar simpanan pokok dan simpanan sukarela serta berperan aktif untuk kemajuan koperasi.
Anggota Luar Biasa
Mereka yang berstatus warga negara Indonesia atau warga negara asing atau tidak berdomisili diwilayah kerja koperasi namun ia bermaksud menjadi anggota karena memiliki kepentingan, kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh koperasi, dan atau karena kepeduliannya dengan program-program yang ada
---------
Jenis-jenis simpanan
Simpanan Pokok : Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor pada saat menjadi anggota. Besarnya Simpanan Pokok adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per anggota selama menjadi anggota. Simpanan Pokok harus dilunasi dalam 12 (dua belas) bulan.
Simpanan Wajib : Di bebankan secara berkala kepada sebahagian Anggota dengan status tertentu, di mana simpanan Wajib ini akan memiliki nilai nominal yang berbeda beda sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku di intern koperasi.
Secara baku Simpanan Wajib Adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi.
Simpanan Sukarela : Adalah simpanan yang besarannya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
Dana Investasi : Merupakan Simpanan atau tabungan Investasi bersifat sama dengan menabung mendapatkan jumlah bunga jasa simpanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan menabung dengan tabungan biasa. Simpanan ini akan di kelola di berbagai usaha binaan koperasi untuk tumbuh kembang usaha bersama
Dana Hibah : Dana hibah merupakan sebuah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat.
Dana hibah tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara terus menerus. Dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, di mana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial. Secara eksplisit, dana hibah bisa diibaratkan sebagai sebuah hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lain.