Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Kalimantan Selatan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Kalimantan Selatan
PELAPORAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
IUPTLS / STL, IUJPTL dan
Laporan (bulanan) Produksi Listrik Genset
Keterangan :
IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri), merupakan perizinan berusaha utuk mendukung kegiatan usaha (PB-UMKU) yang wajib dimiliki oleh pemilik pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kW yang energinya digunakan untuk keperluan internal usaha;
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Lisrtrik), perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik seperti konsultans, kontraktor pembangunan-pemasangan, jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik dsb.
Memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan usaha diantaranya:
Analisis Dampak Lingkungan;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Persetujuan Bangunan Gedung; dan
Sertifikat Laik Fungsi;
Memiliki Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan
Memiliki Sertifikat Kompetensi untuk pengoperasian yang dilakukan oleh tenaga teknik
Menggunakan peralatan yang memenuhi SNI yang diberlakukan wajib; dan
IUPTLS wajib diubah apabila terdapat perubahan (Pasal 41):
Peruntukan (utama/darurat/cadangan/sementara);
Kapasitas Instalasi Tenaga Listrik;