LAPORAN berkala IUPTLS
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) memiliki beberapa kewajiban :
Instalasi yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO);
Pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memilik sertifikat kompetensi;
Menggunakan peralatan yang memenuhi wajib SNI;
Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri per Semester
> Semester I ( Januari s/d Juni )
> Semester II ( Juli s/d Desember)
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon laporan dapat disampaikan dengan mengisi data pada Form Isian, serta mengunggah scan surat penyampaian laporan (file pdf) dengan format sebagaimana bisa diunduh pada laman Format Pelaporan.
IUPTLS / STL
Hal-Hal Yang Perlu disiapkan sebelum Isi Form Laporan
Data Badan Usaha
Dokumen Laporan yang di buat sesuai format pada laman Format Pelaporan , diisi sesuai kondisi (file yang sudah diisi lengkap nantinya di-upload pada Form)
Surat Penyampaian laporan diisi lengkap dengan tanda tangan dan stempel perusahaan, kemudian scan dan disimpan dalam file pdf (file pdf hasil scan nantinya di-upload pada Form)
Untuk akses link submit / upload pelaporan disarankan untuk login terlebih dahulu pada akun google yang dimiliki atau dapat klik pada link ini : https://forms.gle/mLWzwsC1UckQFWXY6