Tugas Pokok
Tugas pokok Lapalkes Puskesad adalah membantu Kapuskesad dalam pembinaan, penyelenggara dan pelaksanaan produksi, penelitian dan pengembangan, pemeliharaan serta kalibrasi alat kesehatan dalam rangka tugas pokok Puskesad.
Fungsi
Lapalkes Puskesad mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Bidang Produksi.
Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang produksi Alkes.
2. Bidang Pengawasan Mutu Produksi.
Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang pengawasan mutu produksi Alkes.
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Meliputi segala usaha, pekerjaan, kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan metode produksi, penimgkatan mutu produksi, dan uji coba Alkes, alat utama serta alat bantu produksi Alkes.
4. Bidang Pemeliharaan.
Meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan di bidang pemeliharaan Alkes Rumkit, alat produksi alkes, alat pengawasan mutu produksi Alkes dan utilitas.
5. Bidang Kalibrasi Alkes.
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang Kalibrai Alkes.
6. Bidang Penyimpanan.
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran bahan baku, bahan pendukung/perlengakapan produksi, suku cadang dan hasil produksi Alkes serta menyalurkan hasil produksi ke Gudang Pusat I Puskesad.