KURIKULUM 2013 SD PLUS

TP 2020-2021


Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sedangkan pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah maka wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR.

(Klik Lebih Lanjut)

Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menyediakan Model Perangkat Kurikulum untuk Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020-2021, dengan rincian : Model Dokumen I Model Dokumen II SILABUS Model Dokumen III RPP Model Dokumen IV BDR (Belajar Dari Rumah) [1] JARONAH belaJAR ONline dirumAH ) [2] JALURAH belaJAr LURing di rumAH [3] JARNASI belaJAR kombiNASI ) [4] JARUNJUNG belaJAR melalui guru kuNJUNG )

(Klik Lebih Lanjut)

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat khususnya Bidang Kurikulum Sekolah Dasar (SD) membentuk sebuah Tim Sosialisasi BDR untuk dapat melaksanakan misi dalam memberikan pemahaman mengenai Perangkat Kurikulum 2013 pada masa darurat Covid-19 kepada setiap Satuan Pendidikan di tiap Kecamatan se Kabupaten Bandung Barat.
"Bersatu kita kuat, bersama kita hebat dan tak terkalahkan"( Bondan Prakoso & Fade 2 Black )


(Klik Lebih Lanjut)

“Hiduplah seolah engkau mati besok.

Belajarlah seolah engkau hidup selamanya”

Mahatma Gandhi