Visa Keluarga

Residence Visa

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan visa apabila hendak membawa keluarga ke Abu Dhabi, UAE:

Proses di atas dilakukan melalui website atau aplikasi ICA / ICP: https://smartservices.icp.gov.ae/echannels/web/client/default.html#/login 

Proses attestation dari MOFAIC dilakukan melalui website: https://www.mofaic.gov.ae/en/Services/attestation 


https://icp.gov.ae/en/service/apply-for-a-new-id-card-2/ 

https://icp.gov.ae/en/service/issuance-of-residence-permits/ 

https://u.ae/en/information-and-services/visa-and-emirates-id/residence-visas/residence-visa-for-family-members 


Tourist Visa

Untuk apply turis visa bisa menghubungi Luxury Travel (+971543550211) atau Typing Center yang lain. Yang perlu dikirim adalah scan paspor dan foto. Bisa menggunakan turis visa 30 hari atau 90 hari.


Akte Lahir Anak di Abu Dhabi

Jika melahirkan anak di Abu Dhabi, maka pihak administrasi rumah sakit akan membuatkan file di dalam website TAMM. Selanjutnya, proses pembuatan akte lahir dilakukan melalui website https://www.tamm.abudhabi/wb/doh/dashboard/login di dalam menu "Department of Health". Orang tua dari anak akan diminta untuk memasukan detail dari anak tersebut, misalnya nama dan lain sebagainya. Kemudian dilanjutkan dengan upload dokumen Emirates ID orang tua dan akta nikah yang telah dilegalisir oleh MOFA. Setelah berkas tersebut diperiksa oleh Admin dan disetujui, maka kita akan diminta untuk membayar biaya penerbitan akta lahir anak. Setelahnya akta lahir anak akan diberikan dalam bentuk file PDF dan dapat didownload oleh orang tua.


https://u.ae/en/information-and-services/social-affairs/having-a-baby/birth-certificate-and-residence-visa-for-newborn-expatriates 

https://icp.gov.ae/en/having-a-baby/ 

https://u.ae/en/information-and-services/social-affairs/having-a-baby 


Paspor Anak Lahir di Abu Dhabi

Persyaratan layanan paspor anak baru lahir:

- Akta lahir (yang diterbitkan oleh pemerintah UAE dan legalisasi oleh MOFA UAE)

- Copy : Paspor, Residence visa, Emirates ID both side (orang tua)

- Copy Akta nikah

- Copy : KTP/KK 

- Biaya AED 100 (Tunai)

- Pemohon harus datang di KBRI (Biometric)

Pada saat proses layanan mohon dapat stroler dan kain tipis 2 lembar warna cerah.

https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/paspor/13/about-service 


Surat Bukti Pelaporan Kelahiran WNI / Legalisir Akta Lahir Anak Lahir di Abu Dhabi

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap orang tua wajib melaporkan kelahiran anak di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia yang mencakup wilayah domisilinya agar Perwakilan Republik Indonesia dapat menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Kelahiran WNI. Laporan peristiwa kelahiran tersebut paling lambat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah kelahiran anak.


Orang Tua wajib untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut pada Dinas Kependudukan setelah kembali ke Indonesia dengan membawa surat dari Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kembali. Kewajiban untuk mencatatkan


      Persyaratan



https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/kependudukan/10/about-service 

https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/legalisasi/12/about-service 


Lapor Diri

Bagi masyarakat yang tinggal di Abu Dhabi, diharapkan untuk "Lapor Diri" ke KBRI Abu Dhabi yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke KBRI Abu Dhabi atau melalui website: https://consularindonesiauae.org/kbri1/ .