Berikut adalah langkah-langkah pengurusan visa apabila hendak membawa keluarga ke Abu Dhabi, UAE:
Legalisir buku nikah (pasangan) atau akte lahir (anak) di Kedutaan UAE di Indonesia.
Legalisir buku nikah (pasangan) atau akte lahir (anak) di MOFA UAE (Ministry of Foreign Affairs UAE) (200 AED).
Mengurus entry visa keluarga dengan mendatangi/menghubungi Typing Center di UAE dengan rincian
370 AED (open file)
400 AED (entry visa)
650 AED (change status, jika sebelumnya menggunakan tourist/visit visa).
Keluarga datang ke Abu Dhabi dengan entry visa.
Apply Emirates ID dengan mendatangi/menghubungi Typing Center di UAE (370 AED (Emirates ID 3 tahun)).
Tes kesehatan.
Tes biometrik.
Mendaftar asuransi kesehatan.
Apply residence visa dengan mendatangi/menghubungi Typing Center di UAE (550 AED (Visa Residence 3 tahun) + 100 AED (cetak)).
Menunggu Emirates ID dan visa selesai.
Proses di atas dilakukan melalui website atau aplikasi ICA / ICP: https://smartservices.icp.gov.ae/echannels/web/client/default.html#/login
Proses attestation dari MOFAIC dilakukan melalui website: https://www.mofaic.gov.ae/en/Services/attestation
https://icp.gov.ae/en/service/apply-for-a-new-id-card-2/
https://icp.gov.ae/en/service/issuance-of-residence-permits/
Untuk apply turis visa bisa menghubungi Luxury Travel (+971543550211) atau Typing Center yang lain. Yang perlu dikirim adalah scan paspor dan foto. Bisa menggunakan turis visa 30 hari atau 90 hari.
Jika melahirkan anak di Abu Dhabi, maka pihak administrasi rumah sakit akan membuatkan file di dalam website TAMM. Selanjutnya, proses pembuatan akte lahir dilakukan melalui website https://www.tamm.abudhabi/wb/doh/dashboard/login di dalam menu "Department of Health". Orang tua dari anak akan diminta untuk memasukan detail dari anak tersebut, misalnya nama dan lain sebagainya. Kemudian dilanjutkan dengan upload dokumen Emirates ID orang tua dan akta nikah yang telah dilegalisir oleh MOFA. Setelah berkas tersebut diperiksa oleh Admin dan disetujui, maka kita akan diminta untuk membayar biaya penerbitan akta lahir anak. Setelahnya akta lahir anak akan diberikan dalam bentuk file PDF dan dapat didownload oleh orang tua.
https://icp.gov.ae/en/having-a-baby/
https://u.ae/en/information-and-services/social-affairs/having-a-baby
Persyaratan layanan paspor anak baru lahir:
- Akta lahir (yang diterbitkan oleh pemerintah UAE dan legalisasi oleh MOFA UAE)
- Copy : Paspor, Residence visa, Emirates ID both side (orang tua)
- Copy Akta nikah
- Copy : KTP/KK
- Biaya AED 100 (Tunai)
- Pemohon harus datang di KBRI (Biometric)
Pada saat proses layanan mohon dapat stroler dan kain tipis 2 lembar warna cerah.
https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/paspor/13/about-service
Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap orang tua wajib melaporkan kelahiran anak di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia yang mencakup wilayah domisilinya agar Perwakilan Republik Indonesia dapat menerbitkan Surat Bukti Pelaporan Kelahiran WNI. Laporan peristiwa kelahiran tersebut paling lambat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah kelahiran anak.
Orang Tua wajib untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut pada Dinas Kependudukan setelah kembali ke Indonesia dengan membawa surat dari Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kembali. Kewajiban untuk mencatatkan
Persyaratan
Formulir Pelaporan Kelahiran yang telah diisi lengkap. Download: https://kemlu.go.id/download/L1NoYXJlZCUyMERvY3VtZW50cy9Gb3JtLUtlbGFoaXJhbi1GLTItMDUucGRm
Akta Kelahiran dari instansi Persatuan Emirat Arab dan salinan yang telah dilegalisir.
Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Keterangan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan salinannya.
Akte Perceraian Orang Tua/Surat Keterangan Perceraian dari Perwakilan Republik Indonesia dan salinannya.
Paspor Orang Tua anak dengan visa masih berlaku dan salinannya.
KTP orang tua dan salinannya.
https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/kependudukan/10/about-service
https://kemlu.go.id/abudhabi/id/pages/legalisasi/12/about-service
Bagi masyarakat yang tinggal di Abu Dhabi, diharapkan untuk "Lapor Diri" ke KBRI Abu Dhabi yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke KBRI Abu Dhabi atau melalui website: https://consularindonesiauae.org/kbri1/ .
Masuk ke aplikasi ICP UAE di HP
Pilih Cards
Pilih Residence Visa
Pilih Cancel Residence
Isi Form Details
Isi Attachments (Paspor, Emirates ID)
Membayar Fee sebesar kurang lebih 204.15 AED per orang
Cara download hasil cancel visa:
Masuk ke website ICP UAE di laptop/computer
Pilih My Requests
Pilih Actions (Icon dengan tiga garis)
Pilih Print the Approval
Contoh hasil cancel visa.