Kantor Urusan Agama atau yang dikenal dengan KUA Sukadana merupakan salah satu dari lima KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara.
KUA Kecamatan Sukadana dibangun diatas tanah milik negara yang luasnya 800 M2, berada di Jalan Tanjung Pura yang merupakan jalan utama lintas kabupaten. Gedung tersebut awal mula dibangun pada tanggal 25 Oktober 1982, yang merupakan pindahan tempat dari Kampong Laut. Hingga pada tahun 2018 Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukadana sebagai salah satu yang dibangun dengan dana SBSN yang memiliki standar nasional dan diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat pada Tanggal 20 Januari 2019. Dan belum lama yaitu tahun 2023 KUA Kecamatan Sukadana ditunjuk sebagai KUA Pusaka ( Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah).
Letak Geografis
KUA Kecamatan Sukadana terletak di pusat kota Kabupaten Kayong Utara tepatnya di Jalan Tanjung Pura No.329 . Berjarak sekitar satu kilo meter dari perkantoran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan sekitar 0,8 km dari Kantor Kementerian Agama kabupaten Kayong Utara.
Sekitar 400 meter ke arah barat terdapat salah satu kebanggaan masyarakat Kayong Utara yaitu Masjid Agung Oesman Al Khair yang terletak di tepi laut.
Luas wilayah Sukadana adalah 517,33 Km2. Berdasarkan data monografi kecamatan Sukadana tahun 2014, wilayah KUA kec. Sukadana terletak di 1”08”00”-1”20’00”LS dan109”24’00”-109’09’48” BT dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara = Kecamatan Simpang Hilir
Sebelah timur = Kecamatan Matan Hilir Utara Kab.Ketapang
Sebelah selatan = Kecamatan Matan Hilir Utara Kab.Ketapang
Sebelah barat = Kecamatan Pulau Maya