Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Situraja merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
KUA Situraja memiliki peran strategis dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pelayanan, pembinaan, serta bimbingan masyarakat Islam, meliputi pelayanan kepenghuluan, bimbingan keluarga sakinah, zakat, wakaf, kemasjidan, dan penyuluhan agama Islam.
KUA Kecamatan Situraja terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Pelaksana, Pengadministrasi, Penata Layanan Operasional, dan Tenaga Sukwan.
Dengan semangat “Bangga Melayani Bangsa”, KUA Situraja berupaya menjadi pusat pelayanan keagamaan yang ramah, inklusif, dan berintegritas dalam membina kehidupan beragama masyarakat Kecamatan Situraja.
Alamat : Jl. Tanuwijaya No. 01 Desa Situraja Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. 45371
Jam Layanan : Senin - Jum'at 08:00 - 15:00 WIB
Wilayah kerja KUA Kecamatan Situraja mencakup seluruh desa yang berada di administratif Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Setiap desa berada dalam jangkauan pelayanan keagamaan, kepenghuluan, dan pembinaan masyarakat Islam.
Adapun 15 desa tersebut meliputi:
Ambit, Bangbayang, Cicarimanah, Cijati, Cijeler, Cikadu, Jatimekar, Kaduwulung, Karangheuleut, Malaka, Mekarmulya, Pamulihan, Situraja, Situraja Utara, dan Sukatali
Sumber: Pemetaan Ekosistem Kerukunan Umat Beragama Kec. Situraja (Agustus 2025).
Sumber: Pemetaan Ekosistem Kerukunan Umat Beragama Kec. Situraja (Agustus 2025).
Pelayanan KUA Kecamatan Situraja berpedoman pada berbagai regulasi resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Dasar utama penyelenggaraan tugas dan fungsi KUA tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. PMA ini mengatur kedudukan KUA sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selain itu, penyelenggaraan layanan kepenghuluan dan pencatatan nikah didasarkan pada PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam hal tata kelola jabatan fungsional penghulu, KUA juga berpedoman pada Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 dan KMA Nomor 517 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
KUA Kecamatan Situraja berkomitmen melaksanakan prinsip pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap layanan diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, mencakup aspek kepastian prosedur, biaya, waktu, serta sikap ramah dan inklusif terhadap seluruh masyarakat.
Dalam konteks modernisasi birokrasi, KUA Situraja mendukung kebijakan Transformasi Layanan Digital Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kemenag 2020–2024 dan program Revitalisasi KUA. Implementasinya diwujudkan melalui optimalisasi sistem digital seperti SIMKAH Online, digitalisasi arsip dan dokumen pernikahan, serta penyediaan akses informasi publik secara daring melalui media sosial dan laman resmi KUA Kecamatan Situraja.
Komitmen ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi administrasi, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai moderasi beragama, integritas ASN, dan pelayanan yang humanis. KUA Situraja berupaya menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses, bebas pungli, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi Kementerian Agama.