Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Situraja merupakan unit pelaksana teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
KUA Kecamatan Situraja memiliki peran strategis dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pelayanan, pembinaan, dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kecamatan Situraja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
Pelayanan Nikah & Rujuk
Pencatatan, pengawasan, dan pelaporan nikah - rujuk dengan administrasi tertib serta dukungan SIMKAH.
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, penyuluhan, hisab rukyat, dan pembinaan syariah bagi masyarakat.
Zakat, Wakaf & Kelembagaan
Bimbingan zakat, pendataan dan AIW, pembinaan nazhir, serta dukungan administrasi kelembagaan KUA.
Sistem Informasi dan Pelaporan Keagamaan
Penyusunan statistik layanan dan pengelolaan dokumentasi serta sistem informasi manajemen berbasis digital di KUA Kecamatan Situraja.