Wali nikah adalah seseorang yang memiliki hak dan kewenangan untuk menikahkan mempelai perempuan atas namanya dalam sebuah akad nikah, dan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut syari'at Islam.
1. Sesuai dengan Syari'at Islam. Nabi Muhammad bersabda
لا نكاح إلا بوليّ وشاهدي عدل
bahwa pernikahan tanpa adanya wali dan dua saksi yang adil hukumnya tidak sah.
2. Pernikahan adalah suatu akad yang kuat, yang oleh Al-Qur'an diistilahkan dengan mitsaqon gholizlon. Hal itu menunjukkkan bahwa Islam sangat memuliakan pernikahan. Oleh karenanya suatu, pernikahan harus disertai oleh wali nikah agar kemuliaan pernikahan tetap terjaga.
3. Untuk menjaga kehormatan perempuan, serta untuk memastikan agar hak-haknya terpenuhi.