Waktu tunggu yang harus dijalani oleh seorang Isteri setelah putusnya perkawinan.
Suami tidak secara syar'i memiliki masa iddah, tetapi secara administratif, ia wajib menunggu hingga masa iddah mantan istrinya selesai sebelum menikah lagi dengan wanita lain.*
TUJUAN MASA IDDAH :
Kesempatan rujuk
Memastikan Kehamilan
"SEBELUM SELESAI MASA IDDAH MAKA TIDAK DAPAT MENDAFTARKAN PERNIKAHAN BARU."
*Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk. 00.7/10/2021
Masa iddah dihitung sejak putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sejak pisah ranjang atau ucapan talak diluar pengadilan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa perceraian hanya sah setelah adanya putusan pengadilan.
CONTOH AKTA CERAI
CONTOH AKTA KEMATIAN