DOKUMEN YANG DI PERLUKAN
Dokumen Administrasi Umum
Surat pengantar nikah (Model N1, N2, N4, N5) dari kelurahan/desa domisili.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin serta orang tua/wali.
Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir.
Pas foto latar belakang biru ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 (jumlah 3 lembar).
Surat Keterangan Sehat) bagi calon pengantin.
Dokumen Khusus (Jika Diperlukan)
Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilaksanakan di luar kecamatan domisili.
Akta cerai asli atau akta kematian jika status calon pengantin duda/janda.
Surat dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun, atau dari kecamatan/pemerintah setempat jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
Surat izin komandan bagi anggota TNI/Polri.
Surat izin kedutaan besar bagi Warga Negara Asing (WNA).Â
Cara Pendaftaran & Biaya
Pendaftaran online dapat dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Biaya nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0 (gratis).
Biaya nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja adalah Rp600.000 (disetor melalui bank persepsi).
ALUR PENDAFTARAN ONLINE
Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu Masuk/Daftar.
Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
Apabila sudah terdaftar bisa datang ke KUA untuk menyerahkan dokumen persyaratan.
Kemudian menentukan jadwal Pemeriksaan dan Bimbingan.
Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam/hari kerja. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui bank/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan kode bayar, bukan dibayarkan tunai ke petugas
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA