Berikut adalah draf FAQ (Frequently Asked Questions / Pertanyaan Umum) yang sering ditanyakan masyarakat terkait pelayanan KUA, lengkap dengan jawaban yang jelas dan praktis:
Q: Berapa lama waktu ideal untuk mendaftar nikah sebelum hari-H?
A: Sesuai ketentuan, berkas pendaftaran nikah sebaiknya sudah lengkap dan diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad nikah. Jika kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin perlu melampirkan Surat Dispensasi dari Kantor Kecamatan setempat.
Q: Berapa biaya pendaftaran nikah di KUA?
A:
Rp0,- (Gratis): Jika akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat).
Rp600.000,-: Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam/hari kerja. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui bank/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan kode bayar, bukan dibayarkan tunai ke petugas.
Q: Bagaimana jika calon pengantin menikah di luar kecamatan domisili?
A: Anda perlu mengurus Surat Rekomendasi Nikah terlebih dahulu dari KUA sesuai alamat domisili KTP. Surat rekomendasi tersebut kemudian diserahkan ke KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Q: Apakah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) wajib diikuti?
A: Ya, Bimwin sangat dianjurkan untuk diikuti oleh seluruh calon pengantin sebagai pembekalan mental, kesehatan, finansial, dan pemahaman agama demi mewujudkan keluarga yang kokoh dan bahagia.
Q: Berapa lama durasi pelaksanaan Bimwin di KUA?
A: Pelaksanaan Bimwin tatap muka biasanya berlangsung selama 1 hingga 2 hari, tergantung pada jadwal dan modul yang diselenggarakan oleh KUA setempat.
Q: Apa saja syarat pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA?
A: Anda perlu menyiapkan:
Surat permohonan dari Wakif (pemberi wakaf).
Sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah yang sah.
KTP & KK dari Wakif, Nazhir (pengelola wakaf), dan 2 orang saksi.
Surat Pengesahan Nazhir dari desa/kelurahan setempat.
Q: Apakah KUA bisa membantu verifikasi arah kiblat untuk masjid/mushalla?
A: Ya, masyarakat atau pengurus takmir masjid/mushalla dapat mengajukan surat permohonan tertulis ke KUA untuk pengukuran dan verifikasi ketepatan arah kiblat oleh tim pakar KUA.