SYARAT ADMINISTRASI PENDAFTARAN NIKAH
Persyaratan Pendaftaran Nikah
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (N1, N2)
Foto kopi kartu tanda penduduk
Foto kopi akta kelahiran
Foto kopi kartu keluarga
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah ke-camatan tempat tinggalnya
Persetujuan Catin (N4)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
Akta cerai bagi yang berstatus cerai tercatat
Akta kematian bagi janda / duda ditinggal mati
Surat izin dari atasan / kesatuan jika Catin ber-status anggota TNI / anggota POLRI
Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan negara yang bersangku-tan bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia menikah
Prosedur dan Ketentuan Penting
Pendaftaran: Bisa dilakukan secara langsung di KUA atau secara online melalui aplikasi SIMKAH.
Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja. maka harus melampirkan surat dispensasi hari dari kantor Kecamatan.
Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin wajib mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang diadakan oleh KUA untuk persiapan rumah tangga.
Validasi Data (rapak/ asil) : Calon pengantin dan wali wajib mengikuti validasi data sebelum hari pernikahan.