Profil KPU Kabupaten Bogor

1. Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) dibentuk berdasarkan pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya

KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang disebut dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa/Kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat RT/RW yakni TPS (Tempat Pemungutan Suara) disebut KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sesuai tipologi provinsi yang didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan, yakni sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kabupaten Bogor

Secara geografis, Kabupaten Bogor terletak diantara 6,190 LU – 6,470 LS dan 106,0 1’ -107,0103’ Bujur Timur, yang berdekatan dengan Ibukota Negara sebagai pusat pemerintahan, jasa dan perdagangan dengan aktifitas pembangunan yang cukup tinggi. Kabupaten Bogor memiliki tipe morfologi wilayah yang bervariasi, mulai dari dataran yang relatif rendah di bagian utara hingga dataran tinggi di bagian selatan.

Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat denganIbukota kabupaten yang terletak di Kecamatan Cibinong, dengan batasan wilayah sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara : Kota Depok;

  2. Sebelah Timur : Kabupaten Purwakarta;

  3. Sebelah Selatan : Kabupaten Sukabumi;

  4. Sebelah Barat : Kabupaten Lebak Provinsi Banten;

  5. Bagian Tengah : Kota Bogor

Secara administratif, Kabupaten Bogor merupakan Kabupaten terluas ke 4 di Jawa Barat dengan luas total 266.383 Ha yang terdiri dari 40 kecamatan yang di dalamnya meliputi 417 desa dan 17 kelurahan. Kecamatan Cigudeg dengan luas wilayah 15.890 Ha merupakan wilayah kecamatan terluas yang ada di Kabupaten Bogor, sedangkan Kecamatan Ciomas dengan luas 1.631 Ha merupakan wilayah kecamatan dengan luas terkecil dibandingkan dengan luas wilayah kecamatan lainnya.

Jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada tahun 2020 berdasarkan hasil sensus mencapai 5.427.068 jiwa. Jumlah ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten dengan Jumlah Penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan kecamatan, jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Gunung Putri (388.766 jiwa) dan jumlah terkecil terdapat di Kecamatan Cariu (46.474 jiwa). Kepadatan penduduk tertinggi adalah di Kecamatan Ciomas dengan kepadatan mencapai 100 jiwa/Ha, sedangkan kepadatan terendah ada pada Kecamatan Tanjungsari yang mencapai 4 jiwa/Ha.

3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor

KPU Kabupaten Bogor merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan cakupan layanan Kabupaten Bogor. Jumlah Anggota KPU di tingkat Kabupaten Bogor sebanyak 5 orang,

yang terdiri 1 orang ketua dan 4 anggota. Pada saat pemilu/pemilihan KPU Kabupaten bogor membentuk badan adhoc sebagai berikut :

  1. Di tingkat kecamatan, personil PPK berjumlah 200 orang (40 Kecamatan x 5 orang PPK), terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota pada masing-masing PPK;

  2. Di tingkat desa/kelurahan, personil PPS berjumlah 1.305 orang (435 x 3 orang PPS), terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota pada masing-masing PPS;

  3. Di level RT/RW (sesuai dengan TPS pada Pemilu 2019), personil KPPS berjumlah 135.000 orang (15.000 TPS x 9 orang), terdiri dari 1 orang ketua, 6 orang anggota dan 2 orang pengamanan pada masing-masing PPK, dan

  4. Di level pemilih sejumlah 3.489.048 orang pemilih (sesuai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021).

Dengan besarnya jumlah cakupan layanan tersebut, menempatkan KPU Kabupaten Bogor sebagai KPU di tingkat Kabupaten/kota dengan ruanglingkup layanan terbesar se-Indonesia.

Tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri dari:

Tugas :

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

  7. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wewenang :

  1. menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;

  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

  4. menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan


Kewajiban :

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

  9. membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;

  12. melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  13. melaksanakan putusan DKPP;

  14. menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan

  15. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor

Sekretariat KPU Kabupaten Bogor terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh 4 orang kepala sub bagian (Kasubbag), yakni Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Kasubag Hukum dan SDM serta kelompok jabatan fungsional tertentu yang terdiri dari Pejabat Fungsional Pranata Keuangan dan Pejabat Fungsional Arsiparis.

Jumlah pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Bogor sebanyak 24 orang, tediri dari :

  1. PNS = 14 orang

  2. PPNPN APBN = 12 orang

JUMLAH = 26 orang

Sekretaris KPU Kabupaten Bogor secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Bogor.

Tugas, fungsi dan kewenangan Sekretariat KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terdiri dari:

Tugas :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

  2. memberikan dukungan teknis administratif;

  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;

  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;

  2. pemberian dukungan teknis dan administrative penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;

  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;

  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;

  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:

  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan

  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.


Wewenang :

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU

  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam menjalankan tugasnya pada saat tahapan Pemilu/Pemilihan, Sekretariat KPU Kabupaten Bogor dibantu oleh :

  1. Sekretariat PPK di tingkat kecamatan yang berjumlah 120 orang (40 Kecamatan x 3 orang Sekretariat PPK), yang terdiri dari 1 orang Sekretaris PPK, dan 2 orang staf secretariat, dan

  2. Sekretariat PPS di tingkat Desa/Kelurahan yang berjumlah 1.305 orang (435 Desa/Kelurahan x 3 orang Sekretariat PPS), yang terdiri dari 1 orang Sekretaris PPS, dan 2 orang staf secretariat


Alamat Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bogor terletak di : Jalan Tegar Beriman No. 35 Cibinong Kabupaten Bogor

Alamat Website : http://kab-bogor.kpu.go.id

Halaman Facebook : KPU KAB BOGOR

Akun Instagram : @kpukabbogor

Akun Twitter : @kpukabbogor

Akun Youtube : KPU KAB BOGOR