Biodata Komisioner

Biodata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Perioder 2023 - 2028

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor yang ada saat ini merupakan periode 2018 - 2023

Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Independen dan non partisan inilah label baru yang disandang oleh KPU saat ini. KPU baru ini terdiri atas para anggota yang dipilih dari orang-orang yang independen dan nonpartisan. Pembentukan KPU yang demikian tidak bisa bisa dilepaskan dengan aktivitas KPU masa lalu, yaitu pada pemilu 1999. Pada saat itu KPU beranggotakan para fungsionaris partai peserta Pemilu. Dalam perjalanan KPU saat itu, publik melihat secara jelas bagaimana sangat kuatnya unsur kepentingan (interest) mewarnai setiap kegiatan KPU, sehingga sangat sering dalam pembahasan keputusan-keputusan KPU harus menghadapi situasi deadlock.

Kenyataan ini tentu tidaklah menggembirakan, khususnya dilihat dari sudut pengembangan citra dan perkembangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Atas dasar pemikiran bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan. Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU yang terbuka dan melalui beberapa tahapan yang sangat ketat serta dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen yang mewakili unsur KPU Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor yang terdiri dari akademisi, profesional dan masyarakat umum.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Periode 2018-2023  yaitu Ummi Wahyuni, S.PT, MM, Erik Fitriadi, SH, Yana Nurheryana, S.Ag.,MM, Asep Saepul Hidayat,S.Pd.I dan Herry Setiawan

Tetapi, perubahan keanggotaan KPU Kabupaten Bogor tidak mengubah secara mendasar tugas pokok dan fungsinya, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik peserta pemilu, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu, serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun demikian, seluruh anggota KPU Kabupaten Bogor dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bogor harus mampu menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab. Untuk dapat mendukung tercapainya sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk penyelenggara Pemilu tidak terkecuali bagi KPU Kabupaten Bogor untuk melaksanakannya, yaitu misalnya Peraturan Tata Kerja KPU dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, KPU juga wajib:

Untuk lebih mengefektifkan kerja KPU Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2008, maka dibentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Kelompok Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Bogor. Setiap divisi mempunyai mitra kerja dengan subbag-subbag pada Sekretariat KPU Kabupaten Bogor  yang berhubungan dengan kegiatan divisi. Adapun Divisi yang dibentuk terdiri dari 5 (lima) divisi yang masing-masingnya dipimpin oleh satu orang anggota KPU Kabupaten Bogor, yaitu:

KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN BOGOR DARI MASA KE MASA