Biodata Sekretariat

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Bogor dibentuk Sekretariat KPU Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten Bogor dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Subbag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008.


Sekretariat KPU Kabupaten Bogor dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonisasi Jabatan Struktural IIIa yang bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten Bogor. Selama KPU Kabupaten Bogor terbentuk, telah mengalami 6 (enam) kali pergantian Sekretaris, sedangkan Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bogor eselonisasi Jabatan Struktural IVa dengan susunan Sekretariat, selain itu, terdapat jabatan fungsional tertentu yang terdiri dari :