KPRI DIAN DAU

KPRI DIAN (Koperasi Pegawai Republik Indonesia DIAN) merupakan koperasi fungsional yang anggotanya adalah PNS di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kecamatan Dau. Secara kedudukan Kabupaten Malang adalah koperasi  tingkat primer, yaitu koperasi yang berkedudukan pada tingkat paling rendah dalam tata organisasi koperasi di Indonesia.  

Sebagai suatu organisasi dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pencapaian tujuan koperasi, Kabupaten Malang telah memiliki struktur organisasi yang mencakup unsur-unsur; rapat anggota, pembina, pengawas, dan pengurus. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi KPRI DIAN Dau. Pembina berfungsi sebagai tempat konsultasi dalam sifat bimbingan dan pembinaan. Pengawas mempunyai fungsi kontrol terhadap tata kerja pengurus. Peranan pengawas tentunya sebagai aparat yang melakukan pengawasan dengan berpedoman pada Rencana Kerja, Rencanan Anggaran Pendapatan dan Beban, serta Kebijaksanaan yang telah disepakati dalam RAT.  Pengurus sebagai perwakilan anggota dan mengemban amanah langsung anggota bertugas menjalankan organisasi perusahaan koperasi.