Dasar hukum: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Integritas
Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Perilaku Utama:
a. bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya
b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
Profesionalisme
Dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Perilaku Utama:
a. memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas
b. bekerja dengan hati
Sinergi
Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas.
Perilaku Utama:
a. memiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati
b. menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
Pelayanan
Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Perilaku Utama:
a. melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
b. bersikap proaktif dan cepat tanggap
Kesempurnaan
Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Perilaku Utama:
a. melakukan perbaikan terus menerus
b. mengembangkan inovasi dan kreativitas.