Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban PNS
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan PNS
Menyalahgunakan wewenang
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
Melakukan pungutan di luar ketentuan
Melakukan kegiatan yang merugikan negara
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
a. ikut kampanye
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
e. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
f. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat