Sistem Pengendalian Intern (SPI)

KPPN Parepare

Dasar Hukum


Kerangka Kerja dan SPI

Kerangka kerja penerapan SPI digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan sistem pengendalian intern (SPI) pada seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu.


Sistem Pengendalian Intern (SPI):

Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:


Unsur SPI

1. Lingkungan Pengendalian, yang diwujudkan melalui:


2. Penilaian Risiko, yang terdiri atas:


3. Kegiatan Pengendalian, yang terdiri atas:


4. Informasi dan Komunikasi, yang pelaksanaannya memenuhi ketentuan sebagai berikut:


5. Pemantauan Pengendalian Intern, yand dilaksanakan meliputi:

Prinsip Penerapan SPI

Kerangka Kerja SPI dengan Model Tiga Lini

SPI di lingkungan Kementerian Keuangan diterapkan melalui Model Tiga Lini yang mengoptimalkan peran Pimpinan Kementerian Keuangan, Manajemen sebagai Lini Pertama dan Lini Kedua, Audit Intern sebagai Lini Ketiga, serta Audit Ekstern.

Penerapan SPI pada KPPN Parepare

KPPN Parepare merupakan unit eselon III di bawah Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, telah menerapkan SPI yang berlaku di Kementerian Keuangan.