Sistem Pengendalian Intern (SPI)
KPPN Parepare
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Kerangka Kerja dan SPI
Kerangka kerja penerapan SPI digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan sistem pengendalian intern (SPI) pada seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkeu.
Sistem Pengendalian Intern (SPI):
Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:
kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Unsur SPI
1. Lingkungan Pengendalian, yang diwujudkan melalui:
Penegakan integritas dan nilai etika
Komitmen terhadap kompetensi
Kepemimpinan yang kondusif
Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang tepat
Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan SDM
Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
Hubungan kerja yang baik dengan unit kerja terkait
2. Penilaian Risiko, yang terdiri atas:
Identifikasi Risiko
Analisis Risiko
3. Kegiatan Pengendalian, yang terdiri atas:
Reviu atas kinerja unit kerja yang bersangkutan
Pembinaan sumber daya manusia
Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
Pengendalian fisik atas asset
Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
Pemisahan fungsi
Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
Dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting
4. Informasi dan Komunikasi, yang pelaksanaannya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus
5. Pemantauan Pengendalian Intern, yand dilaksanakan meliputi:
Pemantauan berkelanjutan
Evaluasi terpisah
Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
Prinsip Penerapan SPI
Menciptakan SPI yang mendukung pencapaian tujuan organisasi
Mempertahankan SPI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan dalam pengambilan keputusan khususnya terkait dengan perencanaan strategis
Menjalankan SPI secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
Melaksanakan SPI dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat
Melaksanakan SPI dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kerangka Kerja SPI dengan Model Tiga Lini
SPI di lingkungan Kementerian Keuangan diterapkan melalui Model Tiga Lini yang mengoptimalkan peran Pimpinan Kementerian Keuangan, Manajemen sebagai Lini Pertama dan Lini Kedua, Audit Intern sebagai Lini Ketiga, serta Audit Ekstern.
Penerapan SPI pada KPPN Parepare
KPPN Parepare merupakan unit eselon III di bawah Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, telah menerapkan SPI yang berlaku di Kementerian Keuangan.
KPPN Parepare (Manajemen Operasional) sebagai Lini Pertama telah merancang, menerapkan, memperbaiki dan mengembangkan SPI, mencakup:
merancang Sistem Pengendalian Intern yang memadai;
memimpin, mengarahkan, dan mengorganisasikan kegiatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif;
menjaga komunikasi yang berkelanjutan dengan Pimpinan Kemenkeu
melakukan identifikasi dan analisis atas risiko (termasuk risiko fraud), serta menuangkannya dalam matriks risiko dan pengendalian
menerapkan SPI sepanjang waktu
melakukan perbaikan SPI
mengembangkan SPI serta aplikasi pendukung proses bisnis
memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan nilai-nilai etika
melakukan pemantauan SPI melalui pemantauan berkelanjutan serta tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
dapat melakukan diskresi yang sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai Administrasi Pemerintahan
UKI KPPN Parepare sebagai Lini Kedua melakukan pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern, mencakup:
mengevaluasi matriks risiko dan pengendalian (RCM)
mengembangkan perangkat pemantauan SPI
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan SPI, termasuk penerapan kode etik melalui evaluasi terpisah
mengusulkan perbaikan rancangan SPI berdasarkan hasil pemantauan
melaporkan hasil pemantauan SPI kepada pimpinan unit kerja, pimpinan UKI-II, pimpinan UKI-I, Inspektur Jenderal, dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Intern