AKTIVITAS
UKK KOPMA AL-HIKMAH IAIN PONOROGO
UKK KOPMA AL-HIKMAH IAIN PONOROGO
Simpanan anggota adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka. Simpanan anggota didalam koperasi simpan pinjam sangat penting karena merupakan salah satu modal sendiri bagi koperasi. Simpanan anggota merupakan salah satu modal dimana modal tersebut digunakan untuk kegiatan usaha koperasi tersebut. Oleh sebab itu besarnya simpanan anggota sangat penting peranannya di dalam koperasi. Simpanan anggota didalam koperasi simpan pinjam sangat penting karena merupakan salah satu modal sendiri bagi koperasi.
Dalam UU No. 12/1967 tentang pokok –pokok perkoperasian pasal 32 ayat 1 ditentukan bahwa modal koperasi terdiri dari simpanan-simpanan, pinjaman-pimjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di dalam koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Masing-masing jenis simpanan ini mempunyai tanggung jawab yang berbeda terhadap kerugian yang mungkin terjadi atau bilamana koperasi itu dibubarkan.
Menurut Rudianto simpanan anggota dibagi menjadi tiga [1] :
Simpanan pokok, yaitu jumlah nilai uang yang sama banykanya yang harus disetorkan oleh setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak dapat dimbil kembali selama orang tersebut menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, seperti sebulan sekali atau 3 bulan sekali. Jenis simpanan wajib ini dapat diambil kembali dengan cara yang diaturlebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
Simpanan sukarela dan umum, yaitu sejumlah dana yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan ini dapat diambil oleh pemilik setiap saat karena simpanan sukarela dikelompokan sebagai hutang jangka pendek.
SUMBER REFERENSI:
Fauzan Haqiqi Dkk, Analisis Pengaruh Simpanan Anggota Dam Pinjaman Anggota Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha, Studi Kasus Pada Ksp Kredit Union Jembatan Kasih Tanjung Balai Karimun Periode Tahun 2016-2018, Jurnal Cafetaria, 1(2) Juli 2020, Hlm. 47-49.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis SWOT dalam meningkatkan mitra jasa pengiriman di Kopma Store (Toko Kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo). Kemudian Metode Penelitian dengan menggunakan Metode Kualitatif dan didukung oleh konsep Analisis SWOT. Berdasarkan penelitian Kopma Store dalam menjalin kerja sama dengan PT. POS. adapun kelebihannya adalah transaksi tidak hanya dapat dilakukan secara offline namun juga online, dan produk yang ditawarkan yakni jasa pengiriman barang dan media pembayaran. Kendala yang harus dihadapi diantaranya : walaupun lokasi toko cukup strategis, namun untuk posisinya terlalu ke dalam Selain itu juga belum adanya transaksi real dan juga belum ada masyarakat yang megetahui mengenai jasa kirim di Kopma Store. Namun, dari bidang usaha telah memanfaatkan peluang yang ada dengan melakukan kerja sama dengan bagian akademik dan keuangan IAIN Ponorogo guna melakukan pengiriman barang melalui Kopma Store. Saran untuk Kopma Store dapat Memanfaatkan WhatsApp Business, Memaksimalkan penggunaan Instagram Business dan Memanfaatkan fitur google bisnis, agar lokasi dan produk yang ditawarkan Kopma Store dapat dilacak dan diketahui dengan mudah dan dikenal oleh masyarakat luas.
Kata Kunci :Analisis SWOT,Jasa Pengiriman,Toko.
Abstrak
Jarkopma (Jagong Bareng Kopma) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo sebagai salah satu program kerja Bidang Public Relation dengan tujuan untuk dapat menunjang hubungan baik antar kopma dan mempererat tali silaturahmi serta sebagai upaya pengembangan kopma selanjutnya. Adapun metode penelitian dalam pengumpulan data ini menggunakan Metode Kuisioner (Angket), Metode Forum Diskusi Grup (FDG), dan Metode Dokumentasi dalam kegiatan Jarkopma (Jagong Bareng Kopma) dapat diketahui bahwa antara Kopma Al-Hikmah (IAIN Ponorogo) dan Kopma A-Kautsar (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) memiliki beberapa perbedaan seperti pada sistem kepengurusan, program kerja, dan pengembangan sumber daya anggota.
Kata Kunci : Perbandingan, Pengembangan, Jarkopma
Komunitas bisnis mewadahi para anggotanya untuk memiliki keterampilan dalam berbisnis dan menghasilkan suatu produk terutama dalam bentuk produk makanan. Komunitas Bisnis tidak mengutamakan untuk mendapatkan laba karena tujuan awal dalam pembuatan produk ini adalah sebagai kajian dalam pengembangan ilmu anggota Komunitas Bisnis.
Komunitas ini merupakan wadah bagi anggota untuk menyalurkan bakat, kreatifitas dan kemampuannya dalam bidang kerajinan tangan. Dalam komunitas ini terdapat kegiatan-kegiatan dari anggota Kopma terkait dengan pembuatan kerajinan tangan. Kerajinan tangan yang ada dalam komunitas handycraft ini utamanya adalah kerajinan barang bekas yang diolah menjadi barang bernilai jual, mengolah bahan baku yang ada disekitar lingkungan kita menjadi benda-benda seni yang bernilai dan bermanfaat, mengembangkan bakat dan minat anggota dalam bidang kerajinan yang mana hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan anggota Kopma.
Komunitas Trainer mewadahi serta mengembangkan kemampuan dan skill anggota dalam kemampuan seni berbicara. Trainer sendiri diartikan sebagai orang yang memiliki kompeten untuk mampu menguasai diri dalam berkomunikasi di depan orang lain atau bahkan mampu memberikan pengaruh ke pada orang lain. sedangkan dalam proses pembentukanya yakni melalui kegiatan training atau kegiatan melatih atau mengembangkan suatu keterampilan dan pengetahuan kepada diri sendiri atau orang lain, yang terkait dengan kompetensi tertentu khususnya kemampuan berbica di depan umum yang akan berguna di tengah masyarakat.
Komunitas design mewadahi serta mengembangkan keterampilan anggota Kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo dalam hal design grafis melalui media digital, sehingga mampu menghasilkan karya dalam bentuk grafis.
Abstrak
Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bakat dan minat anggota baru UKK Kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo pada tahun 2022. Adapun metode yang digunakan yaitu penyebaran kuisioner pada akhir sesi Kegiatan Pendidikan Dasar Koperasi (Diksarkop) yang dilaksanakan pada tanggal 29-30 Oktober 2022. Pendidikan Dasar Koperasi merupakan kegiatan yang ditempuh guna sebagai jembatan awal anggota baru mengenal Koperasi Mahasiswa dengan tujuan anggota dapat memahami cara kerja yang ada di UKK Kopma Al-Hikmah. Dalam kegiatan ini anggota juga dikenalkan dengan 4 komunitas yang ada yaitu,komunitas bisnis, komunitas trainer, komunitas handycraft, dan komunitas desain.
Kata kunci :Bakat, Diksarkop, Komunitas, Minat
Rapat Kerja UKK Kopma Al-Hikmah Tahun Kepengurusan 2023-2024
RAKER atau rapat kerja merupakan rapat yang diadakan pada saat awal kepengurusan yang berhubungan dengan program kerja pengurus kopma selama 1 tahun kedepannya. Pada tanggal 4 Maret 2023, bertempat di aula kedai Jeef Jl. Raya Siman, Sawah, Siman, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo mengadakan acara Raker ini . Bertujuan agar program kerja yang telah dibuat dapat terencana dan terlaksana dengan baik, untuk menjadi acuan dalam mengembangkan organisasi kedepannya.
Pada kegiatan ini semua pengurus dan pengawas kopma melakukan rapat kerja dengan di paparkan nya proker (program kerja) yang pemaparannya diwakili dari masing-masing kabid (kepala bidang). Dalam kopma Al-Hikmah IAIN Ponorogo terdapat 26 pengurus dan terbagi atas: Ketua umum, adum, bendum, bidang usaha, bidang personalia, bidang litbang, bidang PR, bidang PSDA, dan komunitas bisnis, trainer, bisnis, handycraft, design. Setelah melakukan pemaparan program kerja, audiens (yang dihadiri oleh pengawas,pengurus, dan anggota kompa Al-Hikmah IAIN Ponorogo) di persilahkan untuk memberi tanggapan ataupun memberi saran agar program kerja yang di buat terstruktur,sistematis, dan lebih jelas sesuai porsi kinerja masing-masing pengurus.