Klinik KOPI Inspektorat
Konsultansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Bagaimana cara mengukur nilai TKDN atas produk yang kita beli di luar daerah seperti di Jawa karena di Lombok produknya tidak tersedia. Lalu bagaimana menentukan nilai TKDN suatu produk jika didapati produk sejenis memiliki nilai TKDN yang berbeda?
Salam Hormat Saudara/i.
Tingkat Kemampuan Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Adapun penentuan nilai TKDN dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu
Melihat daftar nilai TKDN di database kementerian perindustrian
Melihat nilai TKDN di Penyedia. Jika di database kemenperin tidak ada nilai TKDN produk yang kita cari maka nilai TKDN tersebut bisa kita cari di Penyedia. Contohnya kitab bisa cari di E-katalog
Taksiran PPK Dinas. Jika nilai TKDN atas produk yang ingin di lakukan pengadaan tidak ada di database kemenperin dan Penyedia. Maka PPK Dinas melakukan penaksiran sendiri atas persentase TKDN yang terkandung dalam produk yang ingin dilakukan pengadaan. Membuat surat pernyataan yang memiliki dasar hukum kuat dengan dilampirkan uraian per komponen produk dan perhitungan nilai TKDN nya. Cara menghitung TKDNnya adalah berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri dibagi harga total barang jadi dikalikan 100%.
Adapun jika terdapat kondisi suatu produk memiliki beberapa nilai TKDN, maka penentuannya bisa dilakukan dengan mendahulukan nilai TKDN di database kemenperin, baru ketika tidak ada maka menggunakan nilai TKDN di Penyedia.
Konsultansi Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Bagaimana cara melakukan TL atas temuan kelebihan pembayaran terhadap guru yang telah pensiun dan atau telah meninggal dunia?
Salam Hormat Saudara/i.
adapun tahapan untuk melakukan TL atas temuannya adalah sebagai berikut
Kelebihan pembayaran termasuk temuan yang menimbulkan kerugian daerah berdasarkan Perka BPK No. 2 Tahun 2017 dan atas temuan tersebut tetap dilakukan pemantauan oleh BPK
Jika guru yang terdapat temuan kelebihan pembayaran tersebut meninggal dunia, maka kewajiban untuk melakukan TL dibebankan kepada ahli warisnya
Adapun cara TL atas temuan tersebut adalah dapat langsung dengan menyetorkannya ke Kasda dengan jumlah besaran sesuai dengan rekomendasi yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Bukti setor dapat diserahkan ke Inspektorat Cq. Sekretariat
Terima kasih