Pengelolaan Barang

Literatur

FAQ

BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia. BLUD bertujuan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain.

BLUD beroperasi secara otonom dan mandiri dalam mengelola dan menyelenggarakan layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mereka memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran, sumber daya, dan personel untuk memastikan penyelenggaraan layanan yang efektif dan efisien.

BLUD didanai melalui pendapatan sendiri, seperti penerimaan dari penggunaan layanan, penjualan barang atau jasa, dan sumber pendapatan lainnya. Mereka juga dapat menerima dana dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan.