Search this site
Embedded Files
IKFA
  • Home
  • Publikasi
  • MOU
IKFA

BLUD

Pengelolaan Barang

Literatur

FAQ

BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia. BLUD bertujuan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain-lain.

BLUD beroperasi secara otonom dan mandiri dalam mengelola dan menyelenggarakan layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mereka memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran, sumber daya, dan personel untuk memastikan penyelenggaraan layanan yang efektif dan efisien.

BLUD didanai melalui pendapatan sendiri, seperti penerimaan dari penggunaan layanan, penjualan barang atau jasa, dan sumber pendapatan lainnya. Mereka juga dapat menerima dana dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk mendukung operasional dan pengembangan layanan.


Instagram

Twitter

Tiktok


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi LampungAlamat : Jl. Cut Mutia No.23A, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212 Telepon : (0721) 471308 






Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse