MOU

MOU

MOU yang merupakan singkatan dari "Memorandum of Understanding" dalam bahasa Inggris, atau dalam bahasa Indonesia disebut "Nota Kesepahaman". MOU adalah sebuah dokumen tertulis yang digunakan oleh dua atau lebih pihak untuk menetapkan kerangka kerja kerjasama atau kerja sama yang dimaksudkan antara mereka.

MOU biasanya digunakan dalam konteks bisnis, organisasi pemerintah, atau lembaga internasional. Dokumen ini berisi persetujuan awal antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama untuk menjelaskan tujuan umum, ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta kerangka waktu kerjasama tersebut.

MOU berikut merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJPb Provinsi Lampung dengan 16 Pemerintah Daerah di lingkup Provinsi Lampung