Pemeriksaan USG Kehamilan Bisa Dilakukan Tiap Bulan, Tapi...
"Standar kita adalah minimal selama hamil 4 kali (pemeriksaan USG). Semester awal, 2 kali pada pertengahan semester, lalu saat akhir," kata dookter kandungan dr. Aziz Fahrudin, Sp.OG., ditemui di Klinik Halomed Rumah Sakit Menteng Mitra Afia, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Menurut dokter Aziz, USG boleh saja dilakukan setiap bulan. Hal itu tidak akan berpengaruh apa pun terhadap kondisi bayi dalam kandungan.
Akan tetapi, jika memang kondisi janin masih normal sejak pemeriksaan pertama pada semester awal, disarankan USG cukup dilakukan 4 kali selama 9 bulan masa kehamilan. Kecuali ada indikasi bayi mengalami kelainan.