Kegiatan umum berskala kecil yang tidak memiliki tujuan komersil seperti foto konten pribadi, tugas sekolah, hingga liputan TV
Kegiatan berskala besar yang melibatkan kerja sama pihak ketiga seperti event promosi, festival budaya, dan aktivitas yang menghasilkan keuntungan
✔ Tidak merusak fasilitas dan sarana umum di Kawasan Kota Tua;
✔ Kegiatan yang merusak fasilitas dan sarana umum akan dikenakan sanksi hukuman yang sesuai dengan regulasi di Kawasan Kota Tua;
✔ Tidak melakukan kegiatan di luar waktu steril Kawasan Kota Tua yakni pukul 21:00 WIB, yang dapat menimbulkan keramaian, serta tidak mengambil setting lokasi yang tidak mendukung kawasan;
✔ Tidak melakukan kegiatan politik praktis, SARA, tidak bertentangan dengan dunia pendidikan, etika, moral dan agama, seperti pornografi, pornoaksi, dll;
✔ Segala akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan menjadi tanggung jawab se- penuhnya pihak penyelenggara;
✔ Apabila dilanggar kegiatan akan dihentikan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan;