Penerbitan Kartu Keluarga
S&K :
a. Pengisian Formulir F.1 01 ditanda tangani oleh Lurah dan Camat
b. Formulir F.1 15 ditanda tangani Lurah dan Camat
c. Formulir F.1 05 (untuk perubahan data menggunakan materai 6000)
d. Surat Keterangan Pindah /Surat Keterangan Datang
e. Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah
f. Fotocopy Akte Kelahiran
g. Fotocopy Ijazah Terakhir
h. Surat Kehilangan dari lurah (jika KK hilang)
Note : Wajib dilaporkan 30 (tiga puluh) hari
sejak perubahan
Surat Keterangan Datang
S&K :
a. Pengisian Formulir Pindah Datang WNI antar Kab/ Kota atau Provinsi F.1 38 dari lurah
b. Pengisian Formulir Pindah Datang WNI antar Kab/ Kota atau Provinsi F. 1 39 dari Camat
C. Surat Keterangan Pindah Asli
d. Fotocopy Surat Pindah 2 Rangkap
e. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan
f. Fotocopy Akta Kelahiran Anak atau Ijazah /Surat Keterangan Lahir Anak
g. Pas Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar untuk Kepala Keluarga
h. Fotocopy KK bagi pindahan yang menumpang KK
Note » Wajib dilaporkan 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
S&K :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Surat Keterangan Kelahiran dari lurah (F.2.01)
c. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/ Bidan/ Rumah
Sakit bersalin (aslinya)
d. Kartu Keluarga Asli bagi yang belum tercantum nama anak dan atau fotocopy KK bagi Yang sudah tercantum nama anak
e. Fotocopy Ktp orang tua yang masih berlaku
f. Fotocopy KTP 2(dua) orang saksi yang masih berlaku
g. Fotocopy Akta perkawinan/ Buku Nikah orang tua,
untuk anak diluar nikah melampirkan fotocopy Akta
Kelahiran/ ljazah ibunya. “
Note : Wajib dilaporkan 60 hari sejak kelahiran
PENCATATAN AKTA PERKAWINAN
S&K :
a. Surat Pengantar dari Lurah yang Bersangkutan
di (Gereja,Vihara dan Pura)
b. Fotocopy pemberkatan yang ilegalisir
c. Fotocopy akta kelahiran suami dan istri kecuali bagi penduduk yang lahir pada tahun 1960 ke bawah dapat membuat surat pernyataan dengan form disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil yang bermatrai 6000
d. Fotocopy KTP suami dan istri
e. Fotocopy kartu Keluarga
f. FotocopyKTB 2 (dua) orang Saksi
g. Fotocopy KTP Orang tua atau wali
h. Pas Foto gandeng 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
Note : wajib dilaporkan (60 hari) Sejak tanggal perkawinan
Pencatatan Perubahan Nama
S&K :
a. Surat penetapan Pengadilan
b. Akta kelahiran Asli beserta fotocopy
c. Surat Nikah asli
d. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) suami danistri
e. Fotocopy Keluarga (KK)
f. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) 2 orang saksi
Note : wajib dilaporkan 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan
Pencatatan Akta Pengakuan Anak
S&K :
a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui lurah
b. Surat keterangan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Fotocopy kutipan akta kelahiran
d. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
Note wajib dilaporkan 30 Hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui ibu dari anak yang bersangkutan
Persyaratan Pencatatan Akta Pengakuan Anak
S&K :
a. Surat pengantar dari RT/RW yang diketahui lurah
b. Surat keterangan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
c. Fotocopy kutipan akta kelahiran
d. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
Note : Wajib dilaporkan 30 Hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui ibu dari anak yang bersangkutan
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
S&K :
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah menikah
b. Fotocopy kartu keluarga (KK)
c. KTP lama/KTP rusak
d. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP rusak
e. Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting
Untuk warga negara asing (WNA) melampirkan :
1. Paspor
2. Izin tinggal tetap
3. Surat keterangan catatan kepolisian
4. Melakukan Perekaman KTP-el di UPT Kependudukan Kecamatan setempat
Surat Keterangan Pindah (SKP)
S&K :
a. Pengisian formulir pindah datang WNI antar Kab/Kota atau Provinsi F.1 34 ditandatangani oleh lurah
b. Pengisian formulir pindah datang WNI antar Kab/Kota atau Provinsi F.1 36 ditanda tangani oleh camat
c.Kartu Keluarga Asli
d. KTP Asli yang bersangkutan bagi KTP Siak dan Fotocopy bagi yang memiliki KTP-el
e. Pas foto ukuran 3*4 cm sebanyak 2 Lembar
Note : wajib dilaporkan 30 hari ditempat tujuan
Pencatatan Akta Perceraian
S&K :
a. Surat Pengantar Pengadilan
b. Fotocopy putusan pengadilan
c. Akta perkawinan suami dan istri asli
d. Fotocopy KK
e. Fotocopy KTP suami dan istri
Note : wajib dilaporkan 60 hari sejak perceraian
Pencatatan Pengangkatan Anak
S&K :
a. Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak (F.2 35)
b. Surat penetapan pengadilan
c. Fotocopy kutipan akta kelahiran
d. KTP Pemohon
e. KK Pemohon
Note : Wajib dilaporkan 30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan
Informasi Lebih Lanjut Mengenai Kel. Rantau Panjang :
📞: 081270745498 (Katimin, S.Sos)
📞: 081276881976 (Elki Resky Amelia, SH)