Menyedialan Berbagai Informasi tentang Perjalanan Dinas
FAQ
Kapankah Batas Waktu Penyampaian Form Permintaan SPD Kepada Tim Keuangan?
Batas Waktu Penyampaian Form Permintaan SPD Kepada Tim Keuangan adalah HK-3 (tiga hari kerja sebelum) Keberangkatan Perjalanan Dinas. Source: SE B-035/11000/HK.320/09/2022
Berapakah Rate Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota?
Uang Harian Perjalanan Dinas (Perjadin) yang diperoleh pelaksana Surat Perjadin (SPD) dalam kabupaten/kota sejumlah Rp140.000,- Source: SBM 2023
Berapakah Rate Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Kota?
Uang Harian Perjadin yang diperoleh pelaksana SPD apabila ke luar kabupaten/kota berdasarkan pada Provinsi tujuan. Untuk melihat ratenya, klikdisini Source: SBM 2023
Berapakah Rate Uang Harian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Uang Harian Diklat yang diperoleh peserta Diklat berdasarkan pada Provinsi pelaksanaannya. Untuk melihat ratenya, klikdisini Source: SBM 2023
Berapakah Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri?
Biaya penginapan Perjadin yang diperoleh pelaksana SPDselama berada di dalam negeri (Indonesia) berdasarkan pada Jabatan/Golongan dan Provinsi tujuan. Untuk melihat besar biayanya, klikdisini Source: SBM 2023
Kapankah Batas Waktu Pertanggungjawaban Surat Perjalanan Dinas (SPD)?
Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan Pelaksanaan Perjadin (kepada pemberi tugas) dan Biaya Perjadin (kepada PPK) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjadin dilaksanakan Source: Peraturan Menteri Keuangan No-113/PMK.05/2012
Apa saja Kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Perjadin?
1. Surat Tugas (ST), 2. SPD (telah ditandatangani), 3. Laporan Perjadin (Deskripsi Kegiatan dan Dokumentasi), 4. Bill/Invoice Penginapan, dan 5. Tiket Transportasi Pulang-Pergi. Klikdisiniuntuk melihat contoh no. 1 s.d 5 6.Surat Pernyataan Tidak Menginap (opsional) Source: Peraturan Menteri Keuangan No-113/PMK.05/2012