Alat monev bagi Menkeu sbg BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga sbg Pengguna Anggaran.
»PMK Nomor 195/PMK.05/2018
Sebagai basis pemberian insentif anggaran.
»PMK Nomor 2/PMK.02/2021
Basis Penilaian Kinerja K/L, Pemberian Penghargaan & Sanksi, Evaluasi Reformasi Birokrasi.
»Perpres 42 Tahun 2020
»PMK Nomor 2/PMK.02/2021
»PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2020
Surat Menteri Keuangan No S-1140/MK.05/2021 Tanggal 13 Desember 2021
Melakukan Perbaikan Perencanaan
Melakukan reviu DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L.
Mempercepat Pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek
Menetapkan pedoman umum/ petunjuk teknis/ petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran.
Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Melakukan Percepatan Pelaksanaan PBJ
Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran.
Memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya dibawah Rp200 juta diselesaikan pada TW I.
Mempercepat dan Meningkatkan Ketepatan Penyaluran Dana Bansos dan Banper
Menetapkan pedum dan juknis penyaluran bantuan pada awal tahun anggaran.
Meningkatkan akurasi ketepatan sasaran penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.
Meningkatkan Kualitas Belanja melalui Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Belanja (Value for Money)
Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan
Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah.
Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan.
Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan Internal
Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/ kegiatan secara aktif.
Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal