Penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui tahapan:
persiapan;
penawaran;
penyusunan Kesepakatan Bersama;
penandatanganan Kesepakatan Bersama;
persetujuan DPRD;
penyusunan Kontrak atau PKS;
penandatanganan Kontrak atau PKS;
pelaksanaan;
penatausahaan; dan
pelaporan.