Kerja Sama daerah Kabupaten/Kota dengan daerah Kabupaten/Kota lain yang berbatasan dalam satu wilayah Provinsi;
Kerja Sama daerah Kabupaten/Kota dengan daerah Kabupaten/Kota lain yang berbatasan di Provinsi yang berbeda;
Kerja Sama daerah Provinsi dengan daerah Provinsi lain yang berbatasan; dan
Kerja Sama daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan daerah Provinsi dalam satu wilayah Provinsi.
Kerja Sama Sukarela dimaksud berupa kerja sama yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.