SURVEY PENGALAMAN PENGGUNA
Halaman ini kami tujukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta yang bermaksud untuk merencanakan dan mempersiapkan Kerja Sama Daerah (KSD). Tata cara dan dokumen yang diperlukan dalam merencanakan dan melaksanakan KSD ditentukan berdasarkan jenis organisasi atau objek yang akan dikerjasamakan.
Tata cara pelaksanaan KSD dengan entitas dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Untuk membacanya, klik di sini.
Tata cara pelaksanaan KSD dengan entitas luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020. Untuk membacanya, klik di sini.
Untuk OPD/ unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD, silahkan membaca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 (klik di sini) khususnya Bab XI atau Pasal 90 dan Pasal 91.
Untuk melakukan koordinasi maupun konsultasi terkait KSD, silahkan menghubungi Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta melalui nomor ekstensi 578 atau menghubungi narahubung (klik di sini). Terima kasih.
KERJA SAMA DAERAH DALAM RANGKA PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK
Merupakan jenis KSD dengan tujuan untuk menyelenggarakan / menyediakan / mendukung peningkatan kualitas sebagian atau seluruh pelayanan publik di Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta
Kerja sama dengan swasta dalam negeri atau secara formal disebut dengan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), adalah kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pihak ketiga baik perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, atau organisasi kemasyarakatan (berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum). Perguruan tinggi swasta, rumah sakit/fasilitas kesehatan swasta, BUMN dan BUMD termasuk dalam definisi ini. Pastikan bahwa objek dan ruang lingkup yang akan dikerjasamakan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROSEDUR UMUM
Untuk mempercepat proses persiapan KSDPK, OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) kami persilahkan untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
OPD menyusun terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pelajari format KAK (klik di sini) atau contoh KAK yang pernah dibuat (klik di sini). OPD sebaiknya berkoordinasi dengan calon mitra KSDPK dalam penyusunan KAK ini.
Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Libatkan calon mitra KSDPK dalam perancangan PKS ini. Pelajari tata cara menyusun PKS (klik di sini) atau dapat membaca modul kerja sama daerah (klik di sini).
Setelah langkah ke-1 sudah terpenuhi semua, selanjutnya Kepala OPD mengirim surat inisiasi KSDPK kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan dilampiri: KAK, Rancangan PKS, dan lampiran-lampiran lain yang relevan melalui e-office. Format surat inisiasi KSDPK dapat dilihat di sini atau lihat contoh surat inisiasi KSDPK (klik di sini). OPD yang bermaksud melaksanakan perpanjangan atau pengubahan KSDPK, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan KSDPK.
Prosedur/ langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Nota Kesepakatan/ Perjanjian Kerja Sama).
PROSEDUR KHUSUS
Ada kalanya pihak calon mitra KSDPK telah mengirimkan surat penawaran KSDPK/ perpanjangan KSDPK kepada perangkat daerah dan telah melampirkan pula rancangan PKS dan/atau dokumen-dokumen lainnya. Dalam kasus ini, silahkan OPD untuk dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Kirimkan surat permohonan inisiasi KSDPK dari calon mitra KSDPK beserta dokumen pendukung lainnya yang telah tersedia kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta melalui e-office. Lihat contoh surat permohonan inisiasi KSDPK di sini.
Dalam hal permohonan kerja sama dari calon mitra belum disertai rancangan PKS, maka OPD dan calon mitra menyusun terlebih dahulu rancangan PKS (klik di sini untuk melihat tata cara penyusunan PKS). Rancangan PKS dikirimkan melalui e-office segera setelah langkah pertama dilaksanakan.
Apabila Pihak Ketiga yang melakukan prakarsa, silahkan untuk mengunjungi halaman UNTUK MITRA (klik di sini).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Kerja sama dengan instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan) atau disebut dengan Sinergi, adalah kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan kementerian/lembaga/badan termasuk kantor perwakilannya yang ada di daerah. Termasuk dalam kelompok ini adalah perguruan tinggi negeri, Bank Indonesia, TNI, dan Polri, lembaga pemerintah nonkementerian serta badan hukum publik yang dibentuk menggunakan peraturan perundang-undangan khusus (undang-undang/ peraturan presiden, dsb).
Harap diperhatikan bahwa tidak ada lagi dokumen perjanjian kerja sama (MoU/PKS/Nota Kesepahaman) antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal adalah Nota Kesepakatan yang dilampiri dengan Rencana Kerja (NK dan RK). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 khususnya pada Bab VI atau mulai Pasal 52 s.d. Pasal 60 (klik di sini). Materi sosialisasi pelaksanaan Sinergi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dapat dilihat di sini.
Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman atau PKS dengan kementerian/ lembaga/ badan, yang segera berakhir atau sudah berakhir dan kemudian ingin diperpanjang atau diperbarui, maka diwajibkan untuk mengikut mekanisme yang baru.
Untuk mempercepat proses persiapan KSDPK, OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) kami persilahkan untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
OPD menyusun terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pelajari contoh KAK (klik di sini). OPD sebaiknya berkoordinasi dengan calon mitra Sinergi dalam penyusunan KAK ini.
Rancangan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK). Libatkan calon mitra Sinergi dalam perancangan NK dan RK ini. Pelajari tata cara menyusun NK dan RK (klik di sini).
Setelah langkah ke-1 sudah terpenuhi semua, selanjutnya Kepala OPD mengirim surat inisiasi Sinergi kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan dilampiri: KAK, Rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, dan lampiran-lampiran lain yang relevan melalui e-office. Contoh surat inisiasi Sinergi dapat dilihat di sini. OPD yang bermaksud melaksanakan perpanjangan atau pengubahan Sinergi, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan Sinergi.
Prosedur/ langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Nota Kesepakatan/ Perjanjian Kerja Sama).
PROSEDUR KHUSUS
Ada kalanya pihak calon mitra Sinergi telah mengirimkan surat penawaran Sinergi/ perpanjangan Sinergi kepada perangkat daerah dan telah melampirkan pula rancangan PKS (atau format dokumen kerja sama lainnya) dan/atau dokumen-dokumen lainnya. Dalam kasus ini, silahkan OPD untuk dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Kirimkan surat permohonan inisiasi Sinergi dari calon mitra Sinergi beserta dokumen pendukung lainnya yang telah tersedia kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta melalui e-office. Lihat contoh penerusan surat permohonan inisiasi Sinergi di sini.
Dalam hal permohonan kerja sama dari calon mitra belum disertai rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, maka OPD dan calon mitra menyusun terlebih dahulu rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (klik di sini untuk melihat tata cara penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja). Rancangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dikirimkan melalui e-office segera setelah langkah pertama dilaksanakan.
Apabila instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) yang melakukan prakarsa, maka dapat langsung memilih menu UNTUK MITRA (klik di sini).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Kerja sama dengan pemerintah daerah lain di dalam negeri atau disebut dengan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) adalah kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah lain di Indonesia (kabupaten/kota/Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta).
Untuk mempercepat proses persiapan KSDD, OPD yang memprakarsai kerja sama daerah (KSD) kami persilahkan untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
OPD menyusun terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pelajari contoh KAK (klik di sini). OPD sebaiknya berkoordinasi dengan calon mitra KSDD dalam penyusunan KAK ini.
Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Libatkan calon mitra KSDD dalam perancangan PKS ini. Pelajari tata cara menyusun PKS (klik di sini) atau dapat membaca modul kerja sama daerah (klik di sini).
Setelah langkah ke-1 sudah terpenuhi semua, selanjutnya Kepala OPD mengirim surat inisiasi KSDD kepada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan dilampiri: KAK, Rancangan PKS, dan lampiran-lampiran lain yang relevan melalui e-office. Contoh isi surat inisiasi KSDD dapat dilihat di sini. OPD yang bermaksud melaksanakan perpanjangan atau pengubahan KSDD, wajib menambahkan hasil evaluasi pelaksanaan KSDD.
Prosedur/ langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Nota Kesepakatan/ Perjanjian Kerja Sama).
PROSEDUR KHUSUS
Ada kalanya pihak calon mitra KSDD telah mengirimkan surat penawaran KSDD/ perpanjangan KSDD kepada perangkat daerah dan telah melampirkan pula rancangan PKS dan/atau dokumen-dokumen lainnya. Dalam kasus ini, silahkan OPD untuk dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Kirimkan surat permohonan inisiasi KSDD dari calon mitra KSDD beserta dokumen pendukung lainnya yang telah tersedia kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta melalui e-office. Lihat contoh surat permohonan inisiasi KSDD di sini.
Dalam hal permohonan kerja sama dari calon mitra belum disertai rancangan PKS, maka OPD dan calon mitra menyusun terlebih dahulu rancangan PKS (klik di sini untuk melihat tata cara penyusunan PKS). Rancangan PKS dikirimkan melalui e-office segera setelah langkah pertama pada bagian PROSEDUR KHUSUS dilaksanakan.
Apabila pemerintah daerah lain yang melakukan prakarsa KSDD, maka dapat langsung memilih menu UNTUK MITRA (klik di sini).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
KERJA SAMA DAERAH DALAM PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) DAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Merupakan jenis KSD dalam rangka memanfaatkan BMD atau menyediakan infrastruktur.
Barang Milik Daerah (BMD) atau secara awam disebut aset daerah dapat dimanfaatkan melalui beberapa cara, diantaranya adalah: sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), bangun-serah-guna (BOT) dan bangun-guna-serah (BTO). Silahkan untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 (klik di sini) khususnya di Bab VII atau mulai Pasal 78.
Untuk Pemanfaatan BMD di Pemerintah Kota Yogyakarta, silahkan untuk berkonsultasi dengan Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta (BPKAD) yang dapat dihubungi pada nomor ekstensi 244 atau 239.
Penjelasan singkat tentang kerja sama dalam konteks pemanfaatan BMD dapat dibaca pada bagian pemanfaatan barang milik daerah (klik di sini).
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
KPBU merupakan jenis kerja sama khusus yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 (klik di sini) dan peraturan-peraturan teknis lainnya. Untuk mempelajari KPBU secara komprehensif silahkan klik di sini.
KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN LEMBAGA ASING
Merupakan KSD antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri.
Kerja sama daerah dengan daerah lain di luar negeri (KSDPL) atau lazim disebut dengan sister city, merupakan suatu bentuk kerja sama pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah lain di luar negeri di negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia.
Tata cara pelaksanaan KSDPL diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 (klik di sini). Modul kerja sama daerah dapat diakses di sini.
Secara umum, hubungan luar negeri merupakan urusan pemerintahan yang tidak didesentralisasikan sehingga merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Republik Indonesia. Perikatan perjanjian dengan pemerintah daerah lain di luar negeri mutlak harus mendapat persetujuan berjenjang mulai dari DPRD Kota Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kerja sama daerah dengan lembaga asing/luar negeri atau secara formal disebut dengan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) merupakan kerja sama pemerintah daerah di Indonesia dengan organisasi internasional, lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri atau mitra pembangunan luar negeri. Prosedur pelaksanaan KSDLL atas dasar penerusan kerja sama dengan pemerintah pusat (kementerian/lembaga/badan) dapat dilihat di sini.
Tata cara pelaksanaan KSDLL diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 (klik di sini) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 (klik di sini).