SURVEY PENGALAMAN PENGGUNA
Halaman ini kami tujukan untuk organisasi (dalam dan luar negeri, swasta maupun pemerintah) yang berencana mengajukan inisiasi kerja sama daerah (KSD) kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Tata cara pelaksanaan KSD antara pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan entitas swasta (non-pemerintahan) dalam negeri dan instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 (klik di sini).
Tata cara pelaksanaan KSD antara pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan entitas luar negeri/ berbadan hukum di luar negeri dan pemerintah daerah di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 (klik di sini). Untuk organisasi nonpemerintah asing silahkan mempedomani pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 (klik di sini).
Untuk menjamin kelancaran, ketepatan dan kecepatan dalam mempersiapkan kerja sama daerah, pastikan organisasi Anda mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kami juga merekomendasikan agar organisasi Anda untuk melakukan penjajagan terlebih dahulu dengan perangkat daerah (dinas/badan) yang berwenang dalam melaksanakan objek kerja sama yang Anda tawarkan (klik di sini).
Untuk melaksanakan inisiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, kami persilahkan Anda untuk mengikuti prosedur di bawah ini. Pilihlah sesuai dengan jenis organisasi yang Anda wakili.
UNTUK ORGANISASI DALAM NEGERI (PEMERINTAH DAN NONPEMERINTAH)
Prosedur di bawah ini berlaku untuk pihak ketiga yang akan menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung penyediaan pelayanan publik di Kota Yogyakarta. Pihak ketiga adalah: perseorangan, badan usaha berbadan hukum, organisasi kemasyarakatan (baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum). Contoh pihak ketiga: BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, rumah sakit/ fasilitas kesehatan swasta, yayasan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi swasta lainnya. Pastikan organisasi Anda memiliki sebuah tawaran (program/proyek/bentuk tawaran lainnya) yang konkret yang dapat segera dilaksanakan di Kota Yogyakarta.
Kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta akan dituangkan dalam 2 (dua) jenis dokumen, yaitu: Kesepakatan Bersama (berfungsi sebagai perjanjian payung) dan diikuti dengan Perjanjian Kerja Sama (berfungsi untuk mengatur secara teknis suatu kegiatan yang akan dikerjasamakan). Apabila organisasi Anda telah memiliki Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih aktif, maka hanya diperlukan Perjanjian Kerja Sama saja untuk mengatur teknis pelaksanaan kerja sama.
Untuk mempercepat proses KSD, kami persilahkan Anda untuk melaksanakan setiap langkah berikut dengan cermat dan seksama serta memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Menyusun dan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
Surat Penawaran kepada Wali Kota Yogyakarta (klik di sini untuk melihat contoh).
Studi Kelayakan (klik di sini untuk melihat contoh).
Akta pendirian usaha yang disahkan oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM RI atau sejenisnya (bagi organisasi berbadan hukum).
Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pelajari tata cara menyusun PKS (klik di sini) atau dapat membaca modul kerja sama daerah (klik di sini).
Setelah dokumen-dokumen pada langkah pertama telah selesai disiapkan, unggah surat tersebut melalui tautan ini (link).
Prosedur/langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Untuk mempelajari tata cara kerja sama daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta, silahkan kunjungi menu PANDUAN LENGKAP.
Prosedur di bawah ini berlaku untuk instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan) dan lembaga/ badan hukum publik yang dibentuk oleh negara melalui peraturan perundang-undangan (undang-undang/ peraturan presiden, dsb) yang akan menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Termasuk dalam kelompok ini adalah perguruan tinggi negeri, Bank Indonesia, TNI, dan Polri, lembaga pemerintah nonkementerian serta badan hukum publik yang dibentuk menggunakan peraturan perundang-undangan khusus (undang-undang/ peraturan presiden, dsb).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (klik di sini) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (klik di sini), tidak dikenal lagi perjanjian kerja sama (PKS) maupun nota kesepahaman (MoU) dalam rangka melaksanakan kerja sama antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah. Bentuk kerja sama antara instansi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah Sinergi Program dan Perencanaan (Sinergi) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 s.d. Pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 dan dipertegas dengan terbitnya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/2556/SJ tanggal 21 April 2021 perihal Pelaksanaan Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (klik di sini).
Sosialisasi resmi terkait dengan pelaksanaan Sinergi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada instansi vertikal telah dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Februari 2021. Bahan sosialisasi dapat diakses di sini.
Untuk mempercepat proses persiapan Sinergi, kami persilahkan Anda untuk melaksanakan setiap langkah berikut dengan cermat dan seksama.
Kementerian/Lembaga/Badan yang bermaksud memprakarsai Sinergi mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
Setelah dokumen-dokumen pada langkah pertama telah selesai disiapkan, unggah surat dan dokumen penyerta yang relevan melalui tautan ini (link).
Prosedur/ langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Nota Kesepakatan).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Untuk mempelajari tata cara kerja sama daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta, silahkan kunjungi menu PANDUAN LENGKAP.
Prosedur di bawah ini berlaku untuk pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Untuk mempercepat persiapan KSD, kami persilahkan Anda untuk melaksanakan setiap langkah berikut dengan cermat dan seksama.
Pemerintah daerah yang bermaksud memprakarsai KSDD mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Setelah dokumen-dokumen pada langkah pertama telah selesai disiapkan, unggah surat dan dokumen penyerta tersebut melalui tautan ini (link).
Prosedur/ langkah-langkah di atas berlaku untuk perpanjangan atau penyusunan dokumen kerja sama baru (Kesepakatan Bersama/ Perjanjian Kerja Sama).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Untuk mempelajari tata cara kerja sama daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta, silahkan kunjungi menu PANDUAN LENGKAP.
KERJA SAMA DENGAN ENTITAS LUAR NEGERI (PEMERINTAH DAERAH DAN NONPEMERINTAH)
Prosedur di bawah ini berlaku untuk pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri yang akan menawarkan kerja sama kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pastikan organisasi Anda memiliki sebuah tawaran (program/proyek/bentuk tawaran lainnya) yang konkret yang dapat segera dilaksanakan di Kota Yogyakarta.
Untuk mempercepat persiapan KSD, kami persilahkan Anda untuk melaksanakan setiap langkah berikut dengan cermat dan seksama.
LANGKAH UTAMA:
Siapkan Surat Penawaran kepada Wali Kota Yogyakarta dengan ditembuskan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Unggah surat tersebut melalui tautan ini (klik di sini). Surat tersebut harap dilampiri dengan informasi sebagai berikut: latar belakang, maksud dan tujuan, objek yang akan dikerjasamakan, lokasi pelaksanaan, ruang lingkup, jangka waktu, manfaat yang diharapkan, analisis tentang dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan yang ditawarkan, serta skema pembiayaan untuk melaksanakan kegiatan kerja sama tersebut.
Kami akan mempelajari tawaran Anda dan akan memberikan tanggapan setelah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian terkait. Untuk keperluan koordinasi, hubungi staf kami segera setelah Anda menyampaikan Surat Penawaran kepada Wali Kota Yogyakarta. (klik di sini)
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).
Untuk mempelajari tata cara kerja sama daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta, silahkan kunjungi menu PANDUAN LENGKAP.
Lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri (ormas asing) yang telah memiliki kerja sama dengan Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan) dan bermaksud untuk meneruskan dan melaksanakan kerja sama tersebut di Kota Yogyakarta wajib untuk melaksanakan tata cara sebagai berikut:
Memastikan bahwa jangka waktu pelaksanaan kerja sama tersebut tidak melebihi jangka waktu Memorandum Saling Pengertian (MoU) dengan Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan).
Menyusun Surat Usulan Kerja Sama yang ditujukan kepada Wali Kota Yogyakarta dan ditembuskan kepada: Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri/ pimpinan lembaga yang menandatangani MoU, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan melampirkan beberapa dokumen (lihat bagian bawah).
Mengirimkan seluruh dokumen pada langkah ke-1 secara online (klik di sini).
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN:
Izin prinsip dari Pemerintah Republik Indonesia;
Memorandum Saling Pengertian (MoU) dengan Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan) yang masih berlaku.
Surat rekomendasi/persetujuan dari Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga/badan) untuk melaksanakan penerusan kerja sama di kota Yogyakarta.
Rancangan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bahasa Indonesia yang akan ditandatangani oleh pimpinan organisasi internasional dan Wali Kota Yogyakarta serta diketahui oleh pimpinan kementerian/lembaga/badan dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. RKT harus mencakup paling tidak:
Uraian kegiatan setiap tahun;
Peran para pihak;
Hasil yang diharapkan; dan
Rencana pembiayaan.
Contoh RKT dapat diunduh di sini.
Segera setelah Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Surat Usulan Kerja Sama kepada Wali Kota Yogyakarta, maka kami akan mengajukan Rencana Kerja Sama kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan.
Untuk mengetahui prosedur lengkap pelaksanaan kegiatan oleh ormas asing dalam rangka melaksanakan kerja sama dengan kementerian/lembaga/badan (pemerintah pusat), silahkan untuk mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 (klik di sini).
Konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi petugas kami (klik di sini).