Sultan : Pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengatur kerajaannya dan biasanya memerintah secara turun-temurun.
Mangkubumi : Mewakili raja dalam suatu acara apabila raja berhalangan hadir, memangku jabatan raja untuk menggantikan kedudukan seorang putra mahkota (calon raja) apabila putra mahkota tersebut belum berusia 21 tahun, dan menjadi penasehat raja.
Kadi : Keterlibatan ulama dalam sistem pemerintahan di kerajaan atau kesultanan sendiri baik yang bersifat mengambil keputusan, penasihat, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya. Kadi juga membantu raja dalam menyebarkan agama Islam dan bahkan mengawasi kerajaan beserta warganya supaya hukum islam bisa berjalan dengan baik disana.
Patih : Sebutan jabatan bagi seorang kepala pemerintahan di bawah seorang raja sebagai kepala negara, sehingga setara dengan perdana menteri. Karena cakupannya yang luas dalam menjalankan tugasnya ada dua jabatan patih, yaitu patih Njero dan Patih Njaba.
Syahbandar : Menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Bangsawan : Golongan manusia yang berketurunan raja-raja atau golongan-golongan atasan dalam masyarakat.
Tubagus : Gelar yang diwariskan oleh Kesultanan Banten kepada para keturunannya dan tetap dipertahankan secara turun temurun.
Ratu : Gelar kebangsawanan di Indonesia dan dapat merujuk kepada dua hal, yaitu wanita yang memimpin kerajaan atau istri dari raja.
Sayyid : Gelar kehormatan yang diberikan kepada orang orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Ulama : Pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam, baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari.
Jawara : Juara atau jagoan yang berarti pemenang, yang ingin dipandang hebat dan kuat.
Pamong Praja : Pengurus negeri atau pelayan masyarakat.