Persyaratan dan Tata Cara Layanan Kenaikan Pangkat
Persyaratan Dokumen mendapatkan layanan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. SK Kenaikan Jabatan terakhir
5. Kartu Pegawai
6. SKP 2 tahun terakhir
7. Penilaian Angka Kredit dari pertama/kenaikan pangkat saat ini sampai terakhir
8. Izin Belajar ( Khusus PNS yang mendapat Izin belajar)
9. SK Tugas Belajar (Khusus PNS yang menjalani Tugas Belajar)
10. SK pembebasan Sementara (Khusus PNS pindah dari JFT)
11. Ijazah (Khusus Penyesuaian Ijazah setelah Tugas Belajar / Izin belajar)
12. Transkrip Nilai (Khusus Penyesuaian Ijazah setelah Tugas Belajar / Izin belajar)
13. Surat Tanda Lulus Penyesuaian ijazah (Khusus Penyesuaian Ijazah)
14. SK Peninjauan Masa Kerja (Khusus yang memiliki SK Peninjauan Masa Kerja)
Tata Cara mendapatkan layanan kenaikan pangkat dapat disimak pada video berikut ini:
Persyaratan dan Tata Cara Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional
Persyaratan dokumen untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. SK Kenaikan Jabatan terakhir
5. SKP 1 tahun terakhir
6. Penilaian Angka Kredit dari pertama/kenaikan pangkat saat ini sampai terakhir
7. Fotokopi Legalisir Sertifikat Diklat Fungsional / Sertifikat Kompetensi
Tata Cara mendapatkan layanan kenaikan jabatan fungsional dapat disimak melalui video berikut ini:
Persyaratan dan Tata Cara Layanan Pensiun
Persyaratan dokumen untuk layanan pensiun adalah sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari Kepala OPD KB Kabupaten / Kota (Khusus Penyuluh KB)
2. Daftar Susunan Keluarga yang di tandatangani Camat
3. Akta Kelahiran Anak yang masih berhak menerima pensiun
4. Surat Keterangan Kuliah dari Perguruan Tinggi
5. Pas Photo dengan latar merah
6. Kartu Pegawai
7. KTP
8. Kartu keluarga
9. Surat / Akta Nikah
10. Polis Taspen
11. SK CPNS
12. SK PNS
13. SK Kenaikan Pangkat terakhir
14. SK Kenaikan Jabatan terakhir
15. SK Kenaikan gaji berkala terakhir
16. SKP / DP3 1 (satu) tahun terakhir
17. NPWP
18. Buku rekening tabungan
Tata Cara mendapatkan layanan pensiun dapat disimak melalui video berikut ini
Persyaratan dan Tata Cara Cuti
Informasi tentang pengajuan cuti melalui aplikasi SIMSDM BKKBN dapat disimak melalui video berikut ini:
PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan.
Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lam a 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh:
Sdr. Heru Sudiyanto NIP. 196303121991021005 dalam tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2OI9 yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan, untuk tahun 2OL8 dan tahun 2OI9. Dalam hal demikian maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti hanya dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS yang bersangkutan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh:
Sdri. Dian Sulistiowati NIP. 198609222OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 3 (tiga) hari kerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Dian Sulistiowati pada tahun 2018 sebanyak 9 (sembilan) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2OI9 sebanyak 18 (delapan belas) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OL9.
Sdri. Wening Wulandari NIP 197805262010052009, tahun 2OI8 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) harikerja, sisa hak cuti tahunan Sdri. Wening Wulandari pada tahun 2018 sebanyak 5 (lima) hari kerja. Dalam hal demikian hak cuti tahunan yang dapat diperhitungkan untuk tahun 2OL9 sebanyak 17 (tujuh belas) hari keda.
Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh:
Sdr. Saputra NIP. 198009252004021004 dalam tahun 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2O2O yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 20 18, 2OI9, dan 2O2O. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.
Sdr. Agus Wahyudi NIP. 198505I42OI4O 1 1001, tahun 2OI7 menggunakan hak cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapatmemberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas) hari keda, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2OI9.
Sdri. Fadzilla NIP. 198708 LI2OI4O22OOI, tahun 2018 menggunakan hak cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja.Pada tahun 2019, cuti tahunan yang bersangkutan tidak digunakan. Dalam hal demikian Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS bersangkutan untuk paling lama 18 (delapan belas)hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun 2O2O.
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Contoh:
Sdri. Sri Rahayu NIP. 199009252OI4O22OO4 mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun 2OI8 selama 12 (duabelas) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti tidak memberikan cuti karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdri. Sri Rahayu pada tahun 2OI9 menjadi selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 13 dihitung penuh dalam tahun berikutnya.
Contoh:
Sdr. Dicky Pamungkas NIP. 199009252014021004 memiliki sisa cuti tahunan pada tahun 2OI8 sebanyak 9 (sembilan) hari keda.Pada akhir tahun 2OI8 yang bersangkutan mengajukan kembali permintaan cuti tahunan untuk tahun 2O18 selama 9 (sembilan) hari kerja. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menangguhkan hak atas cuti tahunan untuk tahun 20 18 karena kepentingan dinas mendesak. Dalam hal demikian maka hak atas cuti tahunan Sdr. Dicky Pamungkas pada tahun 2OI9 menjadi selama 2t (dua puluh satu) hari kerja, termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun 2OI9.
PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Jangka waktu cuti sakit, sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PNS mengajukan permintaan secara tertulis.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 10, atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan cuti sakit.
Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka I tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Contoh:
Sdri. Filda Rista, NIP. 1984LOO42OIOL22OOI PNS yang menduduki jabatan fungsional perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2OI7 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan tahun 2OI7 ditambah 5 (lima) hari kerja.
Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
melangsungkan perkawinan.
Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka I huruf a dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
PNS laki-laki yang isterinya melahirkanloperasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Pejabat sebagaimana yang dimaksud pada angka 10 dapat memberikan tzin sementara secara tertulis menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar.
Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan
lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan.
Permintaan dan pemberian cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l.b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan.
Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangon, dan fasilitas PNS.
Cuti besar adalah salah satu jenis cuti yang diatur dalam peraturan ini. PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar dengan durasi maksimal tiga bulan.
Tata Cara Pemberian:
Pemberian cuti, termasuk cuti besar, diatur secara jelas dalam peraturan ini, termasuk siapa yang berwenang memberikan cuti (PPK), dan dalam kasus mendesak, bagaimana izin sementara dapat diberikan oleh pejabat tertinggi di tempat PNS bekerja
Penghasilan Selama Cuti Besar:
Selama menjalankan cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan adanya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS (tidak termasuk tunjangan jabatan).
Sesuai Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang melaksanakan cuti besar mendapatkan potongan tunjangan kinerja sebesar 3% per hari dari komponen besaran tunjangan kinerja (pasal 23 angka 7)
Selengkapnya dapat dibaca di SINI dan DI SINI
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :
Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter)
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;
Persetujuan Pemberian CLTN
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
Persyaratan Administrasi
Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
Salinan SK CPNS;
Salinan SK PNS;
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;
Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap
Biaya/tarif
Tidak ada biaya/tarif
Perpanjangan Waktu CLTN
Jangka waktu CLTN dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
Permintaan/permohonan perpanjangan CLTN harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
Persyaratan Administrasi
Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
Salinan SK Pemberian CLTN;
Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dan apabila persyaratan lengkap
Biaya/tarif
Tidak ada biaya/tarif
Pengaktifan Kembali setelah CLTN
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya.
Batas waktu melaporkan diri sebagaimana dimaksud, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Persyaratan Administrasi
Surat Pengantar dari Instansi pengusul;
Salinan SK Pemberian CLTN;
Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan);
Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan
Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar,
cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
3A. Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 3A, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa, setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
PNS yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama I (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah diaktifkan kembali sebagai PNS, dapat mengajukan cuti tahunan apabila telah bekerja secara terus-menerus paling singkat I (satu) tahun sejak diaktifkan kembali sebagai PNS.
Penghasilan lain yang antara lain berupa tunjangan kinerja,tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan dan Tata Cara Layanan Izin/Tugas Belajar
Izin Belajar
Informasi tentang Izin Belajar dan Tugas belajar di BKKBN dapat disimak melalui video berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=ci7srvfAe4A
https://www.youtube.com/watch?v=xX4PFSYllAI
Persyaratan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Persyaratan dan Tata Cara Layanan Pindah Antar Instansi (PAI)
Informasi tentang pengajuan PAI di BKKBN dapat disimak melalui video berikut ini: https://www.instagram.com/birosdmkemendukbangga/p/CR3xjTnHSyR/?img_index=1