Tugas
Melaksanakan tugas dan fungsi kementerian agama dalam wilayah kabupaten pasaman barat berdasarkan kebijakan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi sumatera barat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
1. Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten pasaman barat
2. Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah
3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan
4. Pembinaan kerukunan umat beragama
5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi
6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program
7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten pasaman barat