Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat yang menjalani WFH, diwajibkan mengisi laporan kegiatan kerja melalui formulir berikut.
Jika ada revisi setelah laporan dikirim, silakan hubungi Subbagian Kepegawaian.
๐ Data yang harus diisi dalam formulir:
โ
Identitas (Nama, NIP, Seksi/Bagian)
โ
Tanggal WFH
โ
Nomor / Tanggal Surat Tugas
โ
Uraian tugas yang dikerjakan
โ
Volume kegiatan + satuan
โ
Evidence
โ
Kendala yang dihadapi