PROFIL BIDANG MUTASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN BREBES
PROFIL BIDANG MUTASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH KABUPATEN BREBES
Berdasarkan peraturan Bupati Brebes nomor 102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. Tugas dan Fungsi sub bidang kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :
Sub bidang Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uraian tugas Sub Bidang Kenaikan Pangkat, sebagai berikut :
Menyiapkan bahan program kerja sub bidang kenaikan pangkat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bidang agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang;
Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
Menghimpun dan menyajikan informasi pendukung proses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
Menyiapkan bahan dan menyusun data kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
Mengolah dan memproses kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik;
Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya serta mensosialisasikannya kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah;
Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
Melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Copyright 2022. Bidang Mutasi Sub Bidang Kenaikan Pangkat