Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Fungsional :
1. SK PANGKAT TERAKHIR;
2. SK MUTASI (BAGI GURU YANG PINDAH TEMPAT TUGAS);
3. SK KENAIKAN JABATAN (BAGI YANG USUL KENAIKAN PANGKAT / GOLONGAN DARI 3B KE 3C & 3D KE 4A serta Yang Pangkat Terakhirnya 3C & 4A tahun 2016 s.d 2022); (Contoh)
4. SK INPASSING (PENYESUAIAN) JABATAN; (Contoh)
5. PAK LAMA DALAM PANGKAT TERAKHIR;
6. PAK TAHUNAN (jika ada) : yang Angka Kreditnya sesuai dengan PAK Integrasi;
7. PAK INTEGRASI;
8. PAK KONVERSI (Harus Sudah Upload/Unggah dan SyncronAK di E-Kinerja BKN);
9. IJAZAH, AKTA, TRANSKRIF NILAI, SK PENCANTUMAN GELAR, IZIN / KETERANGAN BELAJAR / KULIAH, FORLAP DIKTI, dan DILEGALISIR LEMBAGA (bagi yang usul Ijazah Baru);
10. IJAZAH, AKTA, TRANSKRIF NILAI (yang sudah masuk dalam Pangkat sebelumnya);
11. SERTIFIKAT PENDIDIK (bagi yang belum SERTIFIKASI agar melampirkan surat keterangan belum SERTIFIKASI dari Atasan Langsung);
12. SERTIFIKAT Lulus Ujian Kompetensi Dalam Jabatan Fungsional (Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, Guru Ahli Utama) dan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari MenPAN-RB;
13. SK PBM 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR (hanya melampirkan lembar konsederan dan lembar nama yang menunjukan jam mengajar Ybs. Saja);
14. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR.
15. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) PERIODIK (Bulanan) Bagi yang pengusulan Kenaikan Pangkatnya menggunakan PAK Konversi Periodik.
16. Dokumen tambahan yang harus dilampirkan bagi yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Pertama :
a. SK CPNS
b. SK PNS
c. SK JAFUNG PERTAMA (Contoh)
d. PAK JAFUNG PERTAMA
e. SURAT PENUGASAN PERTAMA (dari BKD)
f. STTPL PRAJABATAN
g. SERTIFIKAT INDUKSI
Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Non Fungsional :
1. SK PANGKAT TERAKHIR;
2. SK JABATAN TERAKHIR;
3. SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR.
untuk ketentuan/format dokumen file sama dengan ketentuan/format untuk jabatan fungsional.