Mekanisme pengajuan Kenaikan Pangkat :
Prosedur pengajuan Kenaikan Pangkat PNS :
1. Pengumpulan Berkas / Dokumen oleh Yang bersangkutan :
Pejabat Fungsional yang akan naik pangkat harus dapat memastikan bahwa PAK Konversinya sudah dibuatkan dan Angka Kreditnya telah memenuhi (Dapat Dipertimbangkan Untuk Kenaikan Pangkat). Selanjutnya, perlu mengumpulkan dokumen administratif sesuai dengan yang terlampir di halaman persyaratan.
Pejabat Non Fungsional yang akan naik pangkat minimal 4 (empat) tahun dari pangkat terakhir (reguler), kecuali bagi yang usulan Penyesuaian Ijazah dan Jabatan Struktural. Selanjutnya, perlu mengumpulkan dokumen administratif sesuai dengan yang terlampir di halaman persyaratan.
2. Pengajuan ke Dinas Pendidikan:
Berkas/Dokumen yang telah lengkap dan sesuai ketentuan kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bagian kepegawaian melalui form ini dalam waktu yang sudah ditentukan (jadwal tercantum di surat edaran).
Kemudian berkas/dokumen akan diverifikasi, pemberitahuan hasil verifikasi melalui pesan whatsapp ke jaringan pribadi.
3. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan berkoordinasi dengan BKPSDM:
Jika memenuhi syarat, berkas/dokumen akan diteruskan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.
4. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat:
BKPSDM bekerja sama dengan BKN, akan memproses penerbitan SK kenaikan pangkat. SK yang telah diterbitkan akan dikembalikan melalui BKPSDM untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan.
Kebutuhan Angka kredit Untuk Kenaikan Pangkat
Bagi PNS dengan Jabatan Fungsional berlaku ketentuan :
Yang diusulkan kenaikan pangkat dan mengalami kenaikan jenjang jabatan fungsional, agar terlebih dahulu diusulkan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional;
Yang diusulkan keniakan pangkat dan mengalami jenjang jabatan fungsional, agar terlebih dahulu memastikan ketersediaan lowongan formasi jabatan fungsional yang akan diampu berdasarkan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional dari MenPAN-RB;
Yang diusulkan kenaikan pangkat harus sudah terpenuhi/tercapai angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat;
Bagi yang diusulkan kenaikan pangkat masih pada jenjang jabatan yang sama, mulai tahun 2024 wajib melampirkan PAK Konvensional, PAK Integrasi dan PAK Konversi dari E-Kinerja BKN;
Bagi yang menggunakan penilaian kinerja periodik, agar melampirkan SKP Periodik;
Dalam pembuatan PAK Konversi wajib menggunakan aplikasi e-kinerja BKN (tidak boleh manual menggunakan excel). Setelah selesai/lengkap dalam pembuatan PAK Konversi, dimohon untuk langsung mengunggah PAK Konversinya dan Klik Sinkron AK SiASN pada aplikasi e-kinerja BKN;
Bagi PNS dengan jabatan fungsional yang memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi dan sekurang-kurangnya sudah dalam jenjang pangkat yang sesuai dengan tingkat pendidikan, maka diusulkan terlebih dahulu pencantuman gelarnya, kemudian dilakukan penilaian angka kredit tambahan dari peningkatan pendidikan;
Bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan, tidak berhak menuntuk kenaikan pangkat lebih tinggi melalui Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) atau Ujian Penyesuaian Ijazah (Ujian PI), kecuali terdapat lowongan formasi jabatan fungsional yang diampu berdasarkan Surat Persetujuan Kebtuhan Jabatan Fungsional dari MenPAN-RB;
Penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat harus menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan SiASN BKN dan sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (ditambah SKP Periodik bagi JF yang menggunakan penilaian periodik). Dan apabila nilai predikat di SKP Sangat Baik, maka harus melampirkan Surat Pernyataan dari Atasan Langsung disertai dengan Bukti Dukungnya (berupa Print Out);
Berkas yang diajukan/diusulkan dari pesrta kenaikan pangkat merupakan file pdf yang telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, dan berkas fisik 1 (satu) rangkap (jika diperlukan);
Berkas persyaratan yang discan/dipindai (bukan difoto) menjadi format pdf dengan ukuran minimal 100kb dan maksimal 1 mb setiap filenya dan harus scan dari dokumen asli;
Berkas kenaikan pangkat dapat diusulkan langsung oleh yang bersangkutan pada waktu yang telah ditentukan (jadwal tercantum pada surat edaran). Apabila berkas usulan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk diusulkan pada periode berikutnya;
Berkas yang telah diverifikasi oleh BKN dan dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS), diberikan batas waktu selama 2 (dua) hari untuk dilengkapi setelah diberitahukan oleh pengelola kepegawaian Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Apabila tidak dilengkapi, maka usulan tersebut berubah status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dapat diusulkan kembali pada periode berikutnya.
Periodisasi Kenaikan Pangkat :
PERATUARAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODESASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL