STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN JOYOTAKAN
TUGAS DAN WEWENANG PERANGKAT KELURAHAN
Tugas:
Memimpin dan mengelola seluruh aktivitas pemerintahan di Kelurahan Joyotakan.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah yang berlaku di kelurahan.
Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan publik dan administrasi di kelurahan.
Berperan sebagai perwakilan resmi kelurahan dalam hubungan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Mengawasi pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan di kelurahan.
Wewenang:
Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan di kelurahan.
Menetapkan kebijakan dan mengelola anggaran kelurahan.
Mengatur serta memantau kinerja aparatur kelurahan.
Tugas:
Mendukung Kepala Kelurahan dalam perencanaan dan pengelolaan administrasi kelurahan.
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen resmi kelurahan.
Mengatur agenda dan jadwal kegiatan Kepala Kelurahan.
Menyusun laporan rutin dan dokumentasi administrasi kelurahan.
Wewenang:
Mengkoordinasikan kegiatan administrasi di kelurahan.
Mengelola sistem pengarsipan dan dokumen kelurahan.
Tugas:
Mengelola administrasi pemerintahan di Kelurahan Joyotakan, termasuk pengelolaan data dan arsip penting.
Memastikan ketertiban dan keamanan di lingkungan kelurahan dengan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan kepolisian.
Menegakkan peraturan daerah dan menangani pelanggaran yang terjadi di kelurahan.
Wewenang:
Mengatur administrasi pemerintahan dan memastikan kelancaran pelayanan publik di kelurahan.
Mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kelurahan.
Tugas:
Mengelola program pemberdayaan masyarakat di kelurahan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di masyarakat serta mencari solusi untuk pemberdayaan.
Membina dan mengembangkan kemitraan dengan organisasi masyarakat, LSM, dan pihak terkait lainnya.
Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan budaya di tingkat kelurahan.
Wewenang:
Mengambil keputusan dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Tugas:
Mengelola dan memantau proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan Joyotakan.
Menyusun rencana dan program terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti pengelolaan sampah, penghijauan, dan upaya pelestarian lingkungan.
Berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
Wewenang:
Mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan dan kegiatan lingkungan hidup di kelurahan.
Mengambil keputusan terkait pelaksanaan program pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Tugas:
Membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif dan teknis yang ditugaskan oleh atasan, baik Kepala Kelurahan, Sekretaris, maupun Kasi.
Menyusun dan mendokumentasikan laporan kegiatan di bidang masing-masing.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Wewenang:
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan arahan dan instruksi dari atasan.
Mengusulkan perbaikan atau pengembangan terkait bidang tugasnya kepada atasan.