Kantor Kelurahan Utan Panjang, Pelayanan Dengan Sepenuh Hati, Bebas Pungli (Sukses Jakarta Untuk Indonesia) by : Wina
Tugas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
memberikan layanan informasi kepada publik;
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
membuat laporan pelayanan informasi; dan
melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Fungsi
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.