Kantor Kelurahan Utan Panjang, Pelayanan Dengan Sepenuh Hati, Bebas Pungli (Sukses Jakarta Untuk Indonesia) by : Wina
Prosedur
Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:
mengisi formulir permohonan.
melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.
Formulir Permohonan Informasi Publik
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Utan Panjang
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
Petugas PPID Kelurahan Utan Panjang akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik.
Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi.
Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai.
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan.
Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
PPID Kelurahan Gelora akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.