TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG KEBUDAYAAN
BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang Kebudayaan
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kebudayaan di sebutkan pada : Pasal 91 Ayat 1 dan Ayat 2
TUGAS POKOK KEBUDAYAAN
" penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan."
penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
penyusunan bahan pembinaan terkait dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal provinsi;
penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar provinsi;
penyusunan bahan pengelolaan museum provinsi;
penyusunan bahan pembinaan terkait dengan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lain;
penyusunan bahan fasilitasi terkait dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
penyusunan bahan pembinaan terkait dengan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lain;
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi terkait dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
pelaporan terkait dengan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum provinsi, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi dan pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan kewenangan.
© 2024 Portal Kebudayaan Sulawesi Barat